ini_set('display_errors', 1); session_start(); if ($_SESSION['is_logged'] != 1) { header('Location: index.php'); exit(); } ?>
Lafazh fat-tiba’un (فَاتِّبَاعٌ) adalah bentuk mashdar yang berposisi sebagai perintah, asalnya dari kata (اتَّبَعَ - يَتَّبِعُ) yang artinya mengikuti. Namun karena mengandung perintah, sehingga maknanya menjadi : “haruslah atau wajiblah dia mengikuti”.
Namun apa yang dimaksud dengan mengikuti?
Para ulama di antaranya Az-Zajjaj menjelaskan bahwa di balik perintah untuk mengikuti maksudnya adalah dipersilahkan kepada pihak keluarga korban untuk mengajukan tuntutan uang tebusan kepada pihak pembunuh.
Lafazh bil-ma’ruf (بِالْمَعْرُوفِ) artinya dengan wajar, maksudnya nilai uang tebusan yang diajukan itu harus yang sifatnya wajar atau ma’ruf. Namun istilah ‘wajar’ ini memang agak blunder juga, karena standar kewajaran itu sendiri tentu tidak sama pada setiap masyarakat.
Makanya kata ma’ruf ini akan lebih tepat bila dimaknai dengan istilah ‘urf atau kebiasaan, tradisi atau bahasa yang lebih kekiniannya adalah : kearifan lokal di suatu tempat.
Namun kearifan lokal ini pun masih juga bisa tidak disepakati nilainya. Oleh karena dalam implementasinya kalau mau lebih pasti, nilai uang tebusan itu ditetapkan bukan berdasarkan ‘urf tetapi berdasarkan undang-undang yang ditetapkan secara konstitusional di suatu wilayah hukum.