ini_set('display_errors', 1); session_start(); if ($_SESSION['is_logged'] != 1) { header('Location: index.php'); exit(); } ?>
Makna takhfif (تَخْفِيفٌ) adalah keringanan. Keringanan disini adalah lawan dari qishash atau juga diistilahkan dengan qawad (قَوَاد). Dengan adanya keringanan yang hanya disyariatkan kepada umat Nabi Muhammad SAW ini, maka si pembunuh tidak harus dihukum mati dan bisa terbebas dari kehilangan nyawa.
Namun secara teknis yang dimaksud dengan keringanan itu sendiri ada dua macam jenisnya :
§ Pertama, berupa membayar uang tebusan, atau disebut juga denda, diyat atau arsy. Besarannya disepakati oleh kedua belah pihak, namun yang berhak menentukan pihak keluarga korban.
§ Kedua, berupa permaafan mutlak tanpa tuntutan ganti rugi, denda atau uang tebusan. Dalam hal ini pihak keluarga korban memerdekakan begitu saja tanpa menuntut bentuk apapun dari harta. Dengan permaafan mutlak ini si pembunuh tidak harus menjalani hukuman mati.
Itulah yang dimaksud dengan takhfif atau keringan sekaligus juga merupakan salah satu bentuk rahmat Allah SWT. Dan takhfif ini hanya dikhususkan untuk umat Nabi Muhammad SAW saja. Di luar itu tidak berlaku kekeringan seperti ini.