ini_set('display_errors', 1); session_start(); if ($_SESSION['is_logged'] != 1) { header('Location: index.php'); exit(); } ?>
(
Makna i’tada (اعْتَدَىٰ) secara makna bahasa adalah : melampai batas, lalu makna ba’da zalika (بَعْدَ ذَٰلِكَ) adalah setelah itu, makusdnya setelah menerima uang tebusan. Rinciannya orang yang sudah menerima uang tebusan yang dituntutnya, namn ternyata dia tetap saja ingin balas dendam dan melampiaskan dendamnya itu dengan cara membunuh di pelaku pembunuhan.
Kata falahu (فَلَهُ) artinya : maka baginya, lalu lafazh adzabun alim (عَذَابٌ أَلِيمٌ) artinya siksa yang pedih. Ternyata yang dimaksud dengan siksa yang pedih itu bukan hanya semata adzab di akirat atau di neraka saja, tetapi juga ada hukuman resmi yang dijatuhkan oleh hakim di dunia ini kepada pelakunya.
Siapa yang tetap membunuh si pembunuh, padahal sudah menerima uang tebusan alias diyat, maka dia dihukum mati dan di akhirat mendapatkan adzab yang pedih. Nabi SAW bersabda :
مَنْ أُصِيبَ بِقَتْلٍ أَوْ خَبْل فَإِنَّهُ يَخْتَارُ إِحْدَى ثَلَاثٍ: إِمَّا أَنْ يَقْتَصَّ، وَإِمَّا أَنْ يَعْفُوَ، وَإِمَّا أَنْ يَأْخُذَ الدِّيَةَ؛ فَإِنْ أَرَادَ الرَّابِعَةَ فَخُذُوا عَلَى يَدَيْهِ. وَمَنِ اعْتَدَى بَعْدَ ذَلِكَ فَلَهُ نَارُ جَهَنَّمَ خَالِدًا فِيهَا
Orang yang menjadi pihak keluarga korban pembunuhan diberikan kepadanya tiga pilihan, yaitu : menuntut qishash, memaafkan atau meminta uang tebusan. Namun kalau dia minta yang keempat maka cegahlah. Siapa yang melamaui batas maka dia mendapatkan neraka jahannam dan abadi di dalamnya. (HR. Ahmad)