ini_set('display_errors', 1); session_start(); if ($_SESSION['is_logged'] != 1) { header('Location: index.php'); exit(); } ?>
Ayat ke-180 ini dikatakan oleh umumnya para ulama, termasuk salah satunya dikatakan oleh Ibnu Abbas, merupakan ayat yang mansukh atau dihapus hukumnya. Namun meskipun begitu teksnya tetap masih ada di dalam mushaf Al-Quran dan bila dibaca tetap masih mendatangkan pahala per hurufnya. Ayat yang menasakh atau menghapusnya adalah ayat waris, yaitu surat A-Nisa’ khususnya ayat 11 dan seterusnya.[1]
يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ ۖ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ
Allah mensyari´atkan bagimu tentang (pembagian waris untuk) anak-anakmu, yaitu: bagian seorang anak lelaki sama setara dengan bagian dua orang anak perempuan. (QS. An-Nisa : 11)
Selain itu dikuatkan juga dengan hadits yang menegaskan bahwa tidak ada wasiat bagi calon penerima harta waris sendiri.
إِنَّ اللَّهَ قَدْ أَعْطَى كُلَّ ذِي حَقٍّ حَقَّهُ فَلَا وَصِيَّةَ لِوَارِثٍ
Sesungguhnya Allah SWT telah menetapkan hak kepada yang berhak, maka tidak ada wasiat kepada ahli waris. (HR. Ibnu Majah)[2]
Dengan demikian maka bisa kita pahami bahwa dahulu di masa awal, urusan pembagian harta peninggalan orang yang wafat itu tergantung dari apa dan bagaimana pesan-pesan dari almarhum sewaktu masih hidup. Dan seperti itulah yang kemudian masih saja dipahami oleh umat Islam hingga sekarang ini.
Padahal larangan berwasiat kepada calon ahli waris sendiri sudah turun sejak masa kenabian 1400-an tahun yang lalu. Namun masih banyak umat Islam yang belum update, sehingga praktek berwasiat urusan pembagian harta kepada calon ahli waris sendiri masih terus berlangsung hingga hari ini.
[1] Ibnu Katsir (w. 774 H), Tafsir Al-Quran Al-Azhim (Cairo, Dar Thaibah lin-Nasyr wa at-Tauzi’, Cet. 2, 1420 H – 1999 M), jilid 1 hal. 493
[2] Ibnu Majah (w. 273 H), Sunan Ibnu Majah, (Beirut, Daruurisalah Al-Ilmiyah, Cet. 1, 1430 H – 2009 M), jilid 4 hal.18