ini_set('display_errors', 1); session_start(); if ($_SESSION['is_logged'] != 1) { header('Location: index.php'); exit(); } ?>
Lafazh in (إِنْ) artinya apabila, menjadi semacam syarat. Lafazh taraka (تَرَكَ) artinya meninggalkan, maksudnya seseorang meninggal dunia dan meninggalkan harta yang jadi miliknya.
Sedangkan khairan (خَيْرًا) meski secara bahasa bermakna kebaikan, namun yang dimaksud adalah harta benda dan kekayaan yang bersifat materi yang ditinggal mati oleh si pemiliknya. Di dalam Al-Quran ada beberapa kata khairan yang maknanya harta, yaitu :
وَمَا تُنْفِقُوا مِنْ خَيْرٍ فَلِأَنْفُسِكُمْ
Dan apa saja harta yang baik yang kamu nafkahkan (di jalan allah), maka pahalanya itu untuk kamu sendiri. (QS. Al-Baqarah : 272)
وَإِنَّهُ لِحُبِّ الْخَيْرِ لَشَدِيدٌ
Dan sesungguhnya dia sangat bakhil karena cintanya kepada harta. (QS. Al-Adiyat : 8)
Namun sebagian ulama mengatakan harta itu baru disebut dengan khairan apabila nilainya besar, setidaknya minimal senilai 1.000 dirham menurut pendapat Ali bin Abi Thalib. Sedangkan menurut Ibrahim An-Nakha’i, nilainya minimal 1.500 dirham.
Untuk bisa membayangkan berapa rupiah kah nilai 1.000 atau 1.500 dirham, bayangkan saja bahwa uang 1 dirham di masa kenabian itu bisa untuk membeli seekor ayam, sedangkan uang 1 dinar bisa untuk membeli seekor kambing. Kalau harga ayam kurang lebih Rp. 25.000, maka 1.000 dirham itu hitungan kasarnya kurang lebih 25 juta.