ini_set('display_errors', 1); session_start(); if ($_SESSION['is_logged'] != 1) { header('Location: index.php'); exit(); } ?>
Al-washiyah bermakna wasiat, yaitu pesan-pesan. Namun makna pesan dalam konteks ayat ini bukan wasiat dalam arti nasehat agama atau moral. Memang ada ayat yang menggunakan kata wasiyat dengan pengertian nasehat dan pesan-pesan moral, sebagaimana yang kita temukan di ayat berikut :
وَوَصَّيْنَا الْإِنْسَانَ بِوَالِدَيْهِ حُسْنًا
Dan Kami wajibkan manusia (berbuat) kebaikan kepada dua orang ibu-bapaknya. (QS. Al-Ankabut : 8)
شَرَعَ لَكُمْ مِنَ الدِّينِ مَا وَصَّىٰ بِهِ نُوحًا وَالَّذِي أَوْحَيْنَا إِلَيْكَ وَمَا وَصَّيْنَا بِهِ إِبْرَاهِيمَ وَمُوسَىٰ وَعِيسَىٰ
Dia telah mensyari´atkan bagi kamu tentang agama apa yang telah diwasiatkan-Nya kepada Nuh dan apa yang telah Kami wahyukan kepadamu dan apa yang telah Kami wasiatkan kepada Ibrahim, Musa dan Isa. (QS. Asy-Syura : 13)
Kata wasiat dalam konteks ayat ini sesuai dengan kata washiat dalam disiplin ilmu fiqih, yaitu pesan-pesan terkait dengan harta benda dai seseorang yang masih hidup kepada orang lain yang baru akan dieksekusi nanti apabila dirinya telah meninggal dunia.
تَمْلِيكٌ مُضَافٌ إِلَى مَا بَعْدَ الْمَوْتِ
Menyerahkan kepemilikan harta kepada orang lain yang eksekusinya dilakukan setelah kematian.
Wasiat dan Hibah
Untuk menajamkan pemahaman kita terhadap wasiat, akan lebih mudah bila kita komparasikan saja dengan akad lain yang senafas yaitu hibah. Dalam hal ini wasiat punya kesamaan dengan hibah, yaitu :
1. Wasiat dan Hibah sama-sama merupakan penyerahan hak kepemilikan atas suatu harta, namun bedanya kalau hibah itu dieksekusi sekarang juga, atau setidaknya selagi masih hidup, sedangkan wasiat baru bisa dieksekusi setelah yang berwasiat meninggal dunia.
2. Wasiat dan Hibah sama-sama sepenuhnya menjadi hak pemilik harta untuk menentukan siapa saja yang mau diberikan, serta berapa nilai harta untuk masing-masing dari mereka.
3. Wasiat dan Hibah sama-sama tidak menjadi kewajiban bagi pemilik harta, namun jatuhnya sebagai sedekah yang mendatangkan pahala meski tidak wajib hukumnya.
4. Wasiat dan Hibah berbeda dalam batasan nilai harta yang boleh ditetapkan. Dalam wasiat ada limitasi hanya maksimal boleh diwasiatkan hanya 1/3 dari total harta. Sedangkan dalam hibah, sama sekali tidak ada pembatasan, sehingga seseorang berhak menghibahkan seluruh harta yang dimilikinya.
Wasiat dan Waris
Sedangkan hubungan antara wasiat dengan waris, juga bisa kita sandingkan agar bisa jelas kesamaan dan perbedannya.
1. Wasiat dan Waris sama-sama harus menunggu kematian yang punya harta untuk dapat dieksekusi oleh yang menerima.
2. Wasiat berbeda dengan Waris dalam hal siapa yang berwenang menentukan penerimanya. Kalau wasiat maka yang punya wewenang adalah si pemilih harta, sedangkan yang berwenang menentukan siapa yang menerima harta waris hanya Allah SWT saja. Dan itu dituangkan dalam hukum waris sebagaimana tertulis dalam Al-Quran.
Dari hasil perbandingan di atas, ada dua catatan penting sekali yang bisa digaris-bawahi, yaitu :
1. Wasiat Tidak Boleh Diberikan Kepada Ahli Waris
Wasiat itu tidak boleh diberikan kepada orang yang statusnya menjadi ahli waris dan menerima harta secara waris. Maka istri, suami, anak laki, anak perempuan, ayah, ibu dan mereka yang berhak menerima harta waris, tidak boleh diberi harta lewat jalur wasiat.
Sebaliknya bila ada orang yang masuk dalam daftar ahli waris, dalam skema pembagiannya dia terhijab oleh ahli waris lain, sehingga dia tidak lagi berhak menerima harta waris, maka dia boleh mendapatkan harta lewat jalur wasiat.
Begitu juga mereka yang pada dasarnya sama sekali bukan ahli waris, seperti anak tiri, anak angkat, anak asuh, anak pungut, anak zina dan anak orang, mereka bisa diberikan harta lewat jalur wasiat. Sebab mereka bukan ahli waris.
Ketentuan ini bertentangan dengan pasal yang ada di KUHPertada atau pun juga yang ada di dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang membolehkan wasiat buat ahli waris.
2. Wasiat Maksimal Hanya 1/3 Harta
Harta yang boleh diwasiatkan maksimal hanya 1/3 dari seluruh harta yang dimilikinya. Yang 2/3 per tiga tidak boelh diotak-atik demi untuk kepentingan ahli waris.
Dan ketentuan ini lagi-lagi ketentuan wasiat dalam Islam bertentangan dengan pasal yang ada di KUHPertada atau pun juga yang ada di dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI). Di pasal-pasal itu, yang tidak boleh lebih dari 1/3 justru bukan wasiat melainkan hibah.
Tabel Perbandingan
Baik wasiat, hibah atau pun waris, memang ketiganya berada pada satu ceruk yang sama, yaitu terkait dengan perpindahan harta, namun punya aturan, konsekuensi dan syarat yang berbeda-beda.
Namun karena saling berhimpitan, seringkali rancu dan tertukar-tukar dalam memahaminya. Untuk mudah mengingatnya, Penulis coba buatkan dalam bentuk tabel sebagai berikut :
WARIS
HIBAH
WASIAT
Waktu Akad
Setelah wafat
Sebelum wafat
Waktu Penyerahan
Penerima
Ahli waris
ahli waris &
bukan ahli waris
Nilai Harta
Sesuai faraidh
Bebas
Maksimal 1/3
Hukum Memberi
Wajib
Sunnah
Pelaksanaan
wajib