ini_set('display_errors', 1); session_start(); if ($_SESSION['is_logged'] != 1) { header('Location: index.php'); exit(); } ?>
Makna lil-walidain (لِلْوَالِدَيْنِ) adalah untuk kedua orang tua yaitu untuk ayah dan ibu. Sedangkan al-aqrabin (وَالْأَقْرَبِينَ) artinya : untuk kerabat, yaitu keluarga yang punya kedekatan nasab dengan pihak pemberi wasiat. Sedangkan lafazh bil-ma’ruf artinya (بِالْمَعْرُوفِ) artinya dengan cara yang wajar.
Dari penggalan ayat ini kita jadi tahu bahwa Allah SWT tidak menentukan secara spesifik siapa saja yang harus diberi wasiat dan berapa besarannya masing-masing. Artinya, semua itu diserahkan kepada kebijakan pribadi dari sang pemilik harta, atau dengan kata lain berdasarkan like and dislike saja.
Kalau ada di antara keluarga, kerabat, teman, tetangga atau siapapun yang dia sukai, maka boleh-boleh saja diberikan wasiat. Sebaliknya, kalau misalnya ada orang yang kurang disukai atau malah jadi musuh, maka pemilik harta punya kuasa penuh untuk tidak memberinya wasiat atas hartanya.