ini_set('display_errors', 1); session_start(); if ($_SESSION['is_logged'] != 1) { header('Location: index.php'); exit(); } ?>
Makna haqqan (حَقًّا) maknanya hak, yaitu apa yang seharusnya terima. Namun maknanya akan berbeda bila dipasangkan dengan kata ‘ala (على) atau dipasangkan dengan li (لِ) .
Ketika kata haqq (حّقّ) dipasangkan dengan ‘ala (غَلَى) menjadi haqqun ‘ala (حَقٌّ عَلَى), maka maknanya berubah menjadi : “kewajiban”. Contohnya ayat ini, kata haqqan ‘alal-muttaqin (حقًّا عَلَى المُتَّقِيْن) maknanya adalah : kewajiban bagi orang yang bertaqwa. Contoh lainnya adalah :
حَقًّا عَلَى الْمُحْسِنِينَ
Yang demikian itu merupakan kewajiban bagi orang-orang yang berbuat kebajikan. (QS. Al-Baqarah : 236)
حَقًّا عَلَى الْمُتَّقِينَ
Sebagai suatu kewajiban bagi orang-orang yang bertakwa. (QS. Al-Baqarah : 241)
وَلْيُمْلِلِ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ وَلْيَتَّقِ اللَّهَ رَبَّهُ
dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya (QS. Al-Baqarah : 282)
Namun manakala kata haq (حَقّ) ini dipasangkan dengan li (لِ) menjadi haqqun li (حَقٌّ لِ), maknanya menjadi : berhak. Contohnya di ayat berikut :
وَفِي أَمْوَالِهِمْ حَقٌّ لِلسَّائِلِ وَالْمَحْرُومِ
Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian. (QS. Adz-Dzariyat : 19)
Yang jadi pertanyaan, lantas berwasiat itu hukumnya jadi wajib berdasarkan ayat ini? Ada dua jawaban tergantung pada kasusnya.
1. Sunnah
Berwasiat itu hukumnya tidak wajib, tetapi sunnah saja. Dasarnya karena kewajiban berwasiat di ayat ini sudah dinasakh atau diganti dengan kewajiban membagi waris lewat ayat tentang waris.
Selain itu praktek yang dilakukan oleh Nabi SAW sendiri ketika wafat. Ketika wafat beliau punya sejumlah harta, namun Beliau sama sekali tidak berwasiat apapun.
2. Wajib
Berwasiat menjadi wajib hukumnya yaitu apabila sebelum wafat almarhum sadar masih punya hutang kepada orang lain. Maka dia berwasiat kepada keluarganya agar hutang-hutangnya segera dibayarkan kepada pihak yang menagih hutang.
3. Haram
Selain ada yang hukumnya sunnah dan wajib, berwasiat itu ada juga yang hukumnya haram, yaitu apabila berwasiat yang ditujukan kepada calon ahli warisnya sendiri. Sebab Allah SWT sudah menasakh ayat wasiat dan mengantinya dengan ayat waris.