ini_set('display_errors', 1); session_start(); if ($_SESSION['is_logged'] != 1) { header('Location: index.php'); exit(); } ?>
Lafazh itsmuhu (إِثْمُهُ) artinya dosanya. Dan lafazh ‘alal-ladzina yubaddilunahu (عَلَى الَّذِينَ يُبَدِّلُونَهُ) artinya : dibebankan kepada orang yang telah mengganti isi pesan wasiat itu. Karena dia lah yang sesungguhnya telah berlaku khianat. Maka kewajiban almarhum yang seharusnya membayar hutangnya namun karena dia dikhianati, dianggap sudah selesai. Alasannya karena dia sudah berwasiat untuk membayarkan tanggungannya itu.
Kalaupun pihak yang memberinya hutang itu merasa dirugikan, maka yang menanggung dosanya adalah pihak yang diberi amanah namun tidak menjalankan amanah itu.
أيما رجلٍ تديَّنَ دَيْنًا و هو مجمِعٌ أن لا يُوفِّيَه إياه لقي اللهَ سارقًا
“Siapa saja yang berhutang dan ia tidak bersungguh-sungguh untuk melunasinya, maka ia akan bertemu Allah sebagai seorang pencuri” (HR. Al Baihaqi)
مَن أخَذَ أمْوالَ النَّاسِ يُرِيدُ أداءَها أدَّى اللَّهُ عنْه ومَن أخَذَ يُرِيدُ إتْلافَها أتْلَفَهُ اللَّهُ
Orang yang mengambil harta orang lain (berhutang), dengan niat untuk melunasinya kelak, maka Allah akan menolong dia untuk melunasinya. Adapun orang yang mengambil harta orang lain dengan niat tidak akan melunasinya, maka Allah akan hancurkan dia” (HR. Bukhari).