ini_set('display_errors', 1); session_start(); if ($_SESSION['is_logged'] != 1) { header('Location: index.php'); exit(); } ?>
Ayat ke-181 masih erat kaitannya dengan ayat sebelumnya, yaitu terkait dengan wasiat almarhum, namun kali ini kasusnya sedikit berbeda. Kasusnya ada orang yang selagi hidup pernah berhutang kepada pihak lain, lalu menjelang ajalnya dia berwasiat agar dari agar dilunasi hutang-hutangnya.
Namun sampai akhirnya almarhum menutup mata, ternyata pihak yang diberi amanah membayrakan hutang malah berkhianat dan mencurangi dengan cara tidak menjalankan apa yang menjadi wasiat almarhum untuk membayarkan hutangnya.
Maka ayat ini menjelaskan bahwa almarhum tidak berdosa, asalkan sudah berwasiat agar hutang-hutangnya dilunasi. Kalaupun ternyata dicurangi dan dikhianati, tidak ada dosa bagi almarhum. Yang berdosa adalah orang yang diberi wasiat untuk membayarkan hutang almarhum tetapi dia malah berlaku curang.