ini_set('display_errors', 1); session_start(); if ($_SESSION['is_logged'] != 1) { header('Location: index.php'); exit(); } ?>
Makna syahida (شَهِدَ) secara bahasa adalah menjadi saksi, namun maksudnya tidak lain adalah melihat, yaitu melihat hilal bulan Ramadhan atau istilahnya : ru'yatul hilal. Dasarnya dari hadits berikut :
صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ
“Berpuasalah kamu saat melihatnya (hilal) dan berifthar (lebaran) saat melihatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Kegiatan melihat hilal Ramadhan dilakukan dengan cara memastikan kemunculan atau terbitnya bulan di hari ke 29 bulan Sya‘ban. Peristiwa itu terjadi sore hari saat matahari terbenam di ufuk barat.
Para ulama dari semua madzhab telah berijma’ bahwa hitungan bulan qamariyah (bulan-bulan Arab) hanya berkisar antara 29 hari atau 30 hari, sebagaimana sabda beliau SAW :[1]
إِنَّا أُمَّةٌ أُمِّيَّةٌ لاَ نَكْتُبُ وَلاَ نَحْسِبُ الشَّهْرُ هَكَذَا وَهَكَذَا : يَعْنِي مَرَّةً تِسْعَةَ وَ عِشْرِيْنَ وَمَرَّةً ثَلاَثِيْنَ
“Kita adalah umat yang ummi, tidak menulis atau berhitung. Satu bulan itu adalah ini dan ini, maksudnya kadang-kadang 29 hari dan kadang-kadang 30 hari.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Apabila saat itu nampak bulan sabit meski sangat kecil dan hanya dalam waktu yang singkat, maka ditetapkan bahwa mulai malam itu, umat Islam sudah memasuki tanggal 1 bulan Ramadhan.
Jadi dalam kasus ini umur bulan Sya‘ban hanya 29 hari bukan 30 hari. Maka ditetapkan untuk melakukan ibadah Ramadhan seperti shalat tarawih, makan sahur dan mulai berpuasa.
Namun dalam tataran teknis, melihat hilal itu meski bisa dilakukan oleh siapa saja, tetapi keputusan harus dibuat bersama, tidak boleh dilakukan sendiri-sendiri, lantas dijadikan bahan untuk saling mencemooh satu dengan yang lain.
Satu hal yang di hari ini banyak dilupakan bangsa Indonesia hari ini orang bahwa syariat Islam dilengkapi juga dengan mekanisme waliyul amri sebagai pihak yang punya hak preogratif dari Allah SWT untuk menetapkan kapan mulai puasa dan kapan pula berakhirnya.
Kenapa hanya Indonesia?
Jawabnya karena di semua negeri yang berpenduduk muslim, nyaris tidak kita kenal adanya beda-beda penetapan awal Ramadhan. Sebab semua penduduk tahu bahwa hak itu adanya di tangan penguasa. Suka atau tidak suka kepada pihak penguasa, namun tetap wajib bersatu di bawah komando pihak pengasa.
Rakyat Mesir dan Saudi itu banyak yang anti dengan pemerintahan masing-masing secara politik, bahkan sampai terjadi tragedi perebutan kekuasan secara revolusi fisik. Namun betapa pun kerasnya permusuhan antara kelompok pemberontak dengan penguasa, tidak pernah sampai kepada pembangkangan dalam urusan penetapan awal Ramadhan.
Hanya umat Islam di Indonesia saja yang berlangganan setiap tahun untuk berbeda penetapan awal Ramadhan. Kalau di Timur tengah ada juga perbedaan awal Ramadhan, namun terjadinya antara dua negara yang berbeda. Sedangkan Indonesia, perbedaannya justru antara suami dan istri sendiri dalam satu rumah.
Boleh jadi perbedaan penatapan awal Ramadhan ini justru karena masing-masingnya menggunakan ayat Al-Quran secara sepotong-sepotong. Contohnya banyak yang salah menafsirkan ayat ini, dikiranya siapa yang yang melihat hilal, maka silahkan bikin keputusan sendiri.
Padahal secara teknis di masa kenabian, tidak ada satu pun shahabat yang menetapkan secara sendiri atau berkelompok kapan di mulainya Ramadhan. Semua dikembalikan kepada yang berwenang yaitu Nabi SAW dan para pemimpin penerus Beliau SAW.
Hal seperti itu terus berlanjut di masa khulafaurrasyidin, zaman tabi’in, tabi’ut-tabi’in, dan zaman-zaman sesudahnya hingga zaman modern hari ini. Tidak ada satu pun umat Islam yang menyimpulkan ayat sebagai legitimasi siapa saja boleh menetapkan sendiri kapan awal Ramadhan.
Sebab keputusan awal Ramadhan itu sudah menjadi ijma’ ulama bahwa itu merupakan domain pemerintah yang sah. Individu atau kelompok agama termasuk ormas tidak pernah diberi wewenang Allah SWT untuk membuat keputusan sepihak.
Ketentuan ini sama dengan hak menjalankan mahkamah syariah seperti memotong tangan pencuri, merajam orang berzina, membunuh penjahat karena dosa pembunuhan (qishash) dan lainnya. Tidak boleh ada pihak-pihak ’swasta’ yang diberi wewenang untuk melakukannya. Karena itu domain penguasa yang sah. Dan pemahaman seperti ini sudah menjadi ijma’ seluruh umat Islam sepanjang zaman.
[1] Ibnu Rusydi Al-Hafid, Bidayatul Mujtahid Wa Nihayatul Muqtashid, jilid 2 hal. 196