ini_set('display_errors', 1); session_start(); if ($_SESSION['is_logged'] != 1) { header('Location: index.php'); exit(); } ?>
Inilah inti dari ketentuan syariat puasa yang secara khusus diberlakukan buat umat Muhammad SAW, yaitu Allah SWT menghendaki kemudahan dan tidak menginginkan kesulitan. Belum tentu umat terdahulu mendapatkan berbagai kemudahan seperti ini. Di antara berbagai kemudahan yang tertuang di dalam Al-Quran misalnya :
1. Dibolehkannya orang sakit untuk tidak puasa, sebagai bentuk keringanan yang tidak diberikan kepada umat terdahulu (وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا).
2. Dibolehkannya orang yang dalam keadaan safar untuk tidak berpuasa, walaupun tidak ada masyaqqah (أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ).
3. Disyariatkan puasa qadha’ sebagai gantinya (فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ).
a. Meski qadha’ puasa dilakukan di luar bulan Ramadhan, namun terhitung sebagai bagian dari puasa Ramadhan.
b. Qadha’ puasa itu tidak harus segera dikerjakan begitu selesai Ramadhan, waktunya luas hingga bertemu Ramadhan berikutnya.
c. Dalam prakteknya qadha’ itu tidak harus dikerjakan secara berturut-turut, boleh seenak hati kapan saja.
d. Kebolehan qadha’ ini bisa terasa lebih menguntungkan bagi mereka yang tinggal di negara sub-tropis, sehingga boleh memilih waktu mengqadha’nya di musim yang durasi siangnya pendek.
4. Dibolehkannya tidak berpuasa bagi orang yang sama sekali sudah tidak mampu puasa untuk seterusnya (وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ).
5. Sebagai gantinya disyariatkan pembayaran fidyah. Padahal sebelumnya, sebagai gantinya diwajibkan keluarganya berpuasa untuknya, sebagaimana hadits berikut :
مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صِيَامٌ صَامَ عَنْهُ وَلِيُّهُ
Orang yang meninggal dunia dan punya hutang puasa, maka keluarganya berpuasa untuk menggantikannya. (HR. Al-Bukhari)
6. Dibolehkannya melakukan jima’ dengan istri di malam-malam bulan Ramadhan (أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَىٰ نِسَائِكُمْ).
7. Jam mulai puasa diundur sampai batas terbitnya fajar, padahal sebelumnya puasa harus sudah dimulai sejak selesai berbuka puasa. Sehingga kesempatan untuk makan dan minum menjadi luas waktunya (وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ).
Di luar ayat Al-Quran, masih ada beberapa keringanan lagi yang didasarkan pada hadits nabawi. Antara lain :
8. Makan dan minum karena lupa tidak membatalkan puasa.
مَنْ نَسِيَ وَهُوَ صَائِمٌ فَأَكَلَ أَوْ شَرِبَ فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ فَإِنَّمَا اللهُ أَطْعَمَهُ وَسَقَاهُ
Dari Abi Hurairah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda, ”Siapa lupa ketika puasa lalu dia makan atau minum, maka teruskan saja puasanya. Karena sesungguhnya Allah telah memberinya makan dan minum.” (HR. Bukhari dan Muslim)
مَنْ أَفْطَرَ يَوْمًا مِنْ رَمَضَانَ نَاسِيًا فَلاَ قَضَاءَ عَلَيْهِ وَلاَ كَفَّارَةَ
”Siapa yang berbuka pada saat Ramadhan karena lupa, tidak ada keharusan atasnya untuk mengqadha‘ atau membayar kafarah.” (HR. Ad-Daruquthuny, Al-Baihaqi, Al-Hakim)
9. Disyariatkannya makan sahur sebelum mulai berpuasa. Semakin mendekati waktu shubuh semakin baik sahurnya.
تَسَحَّرُوا فَإِنَّ فيِ السَّحُورِ بَرَكَة
Dari Anas ra. bahwa Rasulullah SAW bersabda, ”Makan sahurlah, karena sahur itu barakah”. (HR Bukhari dan Muslim) .
فَصْل مَا بَيْنَ صِيَامِنَا وَصِيَامِ أَهْل الْكِتَابِ أَكْلَةُ السَّحَرِ
“Yang membedakan antara puasa kita dan puasa ahli kitab adalah makan sahur.” (HR. Muslim)
10. Memberi makan orang berpuasa saat waktunya berbuka bisa mendapatkan pahala puasa, tanpa mengurangi pahala orang yang puasa.