ini_set('display_errors', 1); session_start(); if ($_SESSION['is_logged'] != 1) { header('Location: index.php'); exit(); } ?>
Perintah untuk menyempurnakan hitungan atau bilangan ini menurut Al-Mawardi ada dua kemungkinan :
1. Menggenapkan Ramadhan Jadi 30 Hari
Perintah menyempurnakan terkait dengan usia bulan Ramadhan dimana pada hari ke-29 belum jelas penampakan hilalnya, sehingga diperintahkan untuk menggenapkan bilangan Ramadhan menjadi 30 hari. Dasarnya adalah sabda Nabi SAW :
فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُم فَأَكْمِلُوا العِدَّةَ ثَلاَثِيْنَ
Bila tidak nampak olehmu, maka sempurnakan hitungan Sya‘ban menjadi 30 hari.” (HR. Bukhari dan Muslim).
صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ فَإِنْ حَال بَيْنَكُمْ وَبَيْنَهُ سَحَابَةٌ فَأَكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلاَ تَسْتَقْبِلُوا الشَّهْرَ اسْتِقْبَالاً
“Berpuasalah kamu dengan melihat hilal dan berbukalah kamu dengan melihatnya juga. Tetapi bila ada awan yang menghalangi, maka genapkanlah hitungan dan janganlah menyambut bulan baru.” (HR. An-Nasa’i dan Al-Hakim)
Oleh karena itu An-Nawawi dalam Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzdzab menegaskan sebagai berikut :
لاَ يَجِبُ صَوْمُ رَمَضَانَ إِلاَّ بِدُخُولِهِ وَيُعْلَمُ دُخُولُهُ بِرُؤْيَةِ الْهِلاَل فَإِنْ غُمَّ وَجَبَ اسْتِكْمَال شَعْبَانَ ثَلاَثِينَ ثُمَّ يَصُومُونَ سَوَاءٌ كَانَتِ السَّمَاءُ مُصْحِيَةً أَوْ مُغَيِّمَةً غَيْمًا قَلِيلاً أَوْ كَثِيرًا
Tidaklah diwajibkan puasa Ramadhan kecuali telah masuk. Dan masuknya diketahui dengan rukyatul-hilal. Apabila terhalang awan wajiblah istikmal bulan sya'ban menjadi 30 hari. Kemudian berpuasalah, sama saja apakah langit terang atau gelap, gelap sedikit atau banyak.[1]
2. Perintah Qadha Hutang Puasa
Pendapat kedua mengatakan bahwa perintah untuk menggenapkan terkait dengan kewajiban mengqadha’ puasa yang masih jadi hutang. Kata al-qadha’ (القضاء) dalam bahasa Arab punya banyak makna, di antaranya bisa bermakna hukum (الحكم), dan juga bisa bermakna penunaian (الأداء). [2]
Sedangkan istilah qadha menurut para ulama, di antaranya Ibnu Abdin adalah :[3]
فِعْل الْوَاجِبِ بَعْدَ وَقْتِهِ
Mengerjakan kewajiban setelah lewat waktunya
Sedangkan Ad-Dardir menyebutkan makna istilah qadha' sebagai :[4]
اسْتِدْرَاكُ مَا خَرَجَ وَقْتُهُ
Mengejar ibadah yang telah keluar waktunya
Bila suatu ibadah dikerjakan pada waktu yang telah lewat, disebut dengan istilah qadha. Sedangkan bila dikerjakan pada waktunya, disebut adaa' (أداء). Sedangkan bila sebuah ibadah telah dikerjakan pada waktunya namun diulangi kembali, istilahnya adalah i'adah (إعادة).
Qadha‘ puasa maksudnya adalah berpuasa di hari lain di luar bulan Ramadhan, sebagai pengganti dari hari-hari yang ia tidak berpuasa pada bulan itu.
[1] An-Nawawi (w. 676 H), Al-Majmu' Syarah Al-Muhadzdzab, (Cairo, Idarah Ath-Thiba’ah Al-Muniriyah, 1344 H), jilid 6 hal. 270
[2] Al-Mushbah Al-Munir jilid 7 hal. 72
[3] Hasyiyatu Ibnu Abdin jilid 1 hal. 487
[4] Asy-Syarhu Ash-Shaghir jilid 1 hal. 363 364