ini_set('display_errors', 1); session_start(); if ($_SESSION['is_logged'] != 1) { header('Location: index.php'); exit(); } ?>
Makna ‘alimallahu (عَلِمَ اللَّهُ) artinya : Allah SWT mengetahui. Lafazh takhtanuna (تَخْتَانُونَ) adalah fi’il mudhari’ yang asalnya dari (خانَ يَخُونُ خَوْنًا وخِيانَةً) artinya : “kamu berkhianat”. Sedangkan kata anfusakum (أَنْفُسَكُمْ) artinya : dirimu sendiri. Prof. Buya HAMKA menerjemahkan secara lebih harfiyah yaitu : “kamu telah berkhianat kepada diri-diri kamu”.
Khianat yang digunakan di ayat ini sekedar metafora, karena yang dikhianati bukan orang lain tetapi justru diri sendiri. Berkhianat kepada diri sendiri tentu bukan sebuah pengkhianatan. Khianat itu jadi tidak terpuji manakala dilakukan kepada orang lain, seperti korupsi uang negara atau menilep harta milik orang yang telah mempercayainya. Tetapi kalau mencuri harta milik sendiri tentu bukan dianggap sebagai kejahatan.
Kalau begitu apa yang dimaksud dengan ‘berkhianat kepada diri sendiri’ di dalam ayat ini?
Kalau mengacu kepada terjemahan versi Kemenang, penggalan ayat ini diterjemahkah menjadi :”Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan dirimu sendiri”. Begitu juga Prof. Qurasih Shihab menerjemahkan menjadi : ”kamu tidak dapat menahan (nafsu) kamu”.
Ternyata berkhianat kepada diri sendiri itu adalah ungkapan dari jima’ yang dilakukan oleh beberapa shahabat di malam hari bulan puasa. Padahal seharusnya jima’ di malam hari itu di masa itu masih terlarang, karena puasa sudah harus dimulai sejak lepas Isya’.
Kalaupun jima’ masih dilarang kala itu dan itu sebenarnya maksiat, namun kenapa Allah SWT menggunakan istilah khianat?
Jawabannya bahwa menggunakan istilah khianat untuk maksiat memang bukan hal yang baru bagi Allah SWT. Ada ayat Al-Quran yang juga menggunakan kata ‘khianat’ untuk menggambarkan kemaksiatan.
فَقَدْ خَانُوا اللَّهَ مِنْ قَبْلُ فَأَمْكَنَ مِنْهُمْ
Sesungguhnya mereka telah berkhianat kepada Allah sebelum ini, lalu Allah menjadikan(mu) berkuasa terhadap mereka. (QS. Al-Anfal : 71)
Namun yang lebih logis adalah jima’ itu sebenarnya terlarang, namun beberapa orang shahabat melakukannya secara diam-diam, kemudian mereka saling merahasiakan dengan sesama mereka. Disitulah Allah SWT menyebut bahwa jima’ yang mereka lakukan itu sebuah ‘pengkhianatan’.
Di antara catatan sejarah tentang kasus ‘pengkhianatan’ antara lain sebagai berikut :
1. Qais bin Shirmah Al-Anshari
Dalam hadits yang dishahihkan oleh Al-Bukhari, ada disebut kisah seorang shahabat anshar bernama Qais bin Shirmah Al-Anshari dengan kasusnya.
كَانَ أَصْحَابُ مُحَمَّدٍ ﷺ إِذَا كَانَ الرَّجُلُ صَائِمًا، فَحَضَرَ الْإِفْطَارُ، فَنَامَ قَبْلَ أَنْ يُفْطِرَ، لَمْ يَأْكُلْ لَيْلَتَهُ وَلَا يَوْمَهُ حَتَّى يُمْسِيَ، وَإِنَّ قَيْسَ بْنَ صِرْمَةَ الْأَنْصَارِيَّ كَانَ صَائِمًا، فَلَمَّا حَضَرَ الْإِفْطَارُ أَتَى امْرَأَتَهُ فَقَالَ لَهَا: أَعِنْدَكِ طَعَامٌ؟. قَالَتْ: لَا، وَلَكِنْ أَنْطَلِقُ فَأَطْلُبُ لَكَ، وَكَانَ يَوْمَهُ يَعْمَلُ، فَغَلَبَتْهُ عَيْنَاهُ، فَجَاءَتْهُ امْرَأَتُهُ، فَلَمَّا رَأَتْهُ قَالَتْ: خَيْبَةً لَكَ، فَلَمَّا انْتَصَفَ النَّهَارُ غُشِيَ عَلَيْهِ فَذُكِرَ ذَلِكَ لِلنَّبِيِّ ﷺ فَنَزَلَتْ هَذِهِ الْآيَةُ
Para shahabat Nabi Muhammad SAW apabila puasa dan tiba waktu berbuka namun tidur sebelum makan, akan sama sekali tidak makan malam itu dan besok siangnya. Qais bin Shirmah Al-Anshari berpuasa, ketika tiba waktu berbuka dia mendatangi istrinya dan bertanya,”Apakah kamu punya makanan?”. Istrinya menjawab,”Tidak, tapi aku bisa keluar untuk mencarikan untukmu”. Namun karena lelah bekerja seharian, dia tertidur. Ketika istrinya kembali dilihatnya suaminya telah tertidur, dia pun berkata,”Betapa malang nasibmu". Di tengah hari Qais pun jatuh pingsan. Hal itu kemudian disampaikan kepada Nabi SAW dan turunlah ayat ini. (HR. Al-Bukhari)[1]
2. Umar bin Al-Khattab
Ibnu Jarir Ath-Thabari di dalam Jami Al-Bayan fi Ta’wil Al-Quranmemuat kasus yang sama menimpa Umar bin Al-Khattab.[2]
Dikisahkan di malam puasa Umar melakukan jima’ dengan istrinya ketika tidur. Usai mandi janabah Umar pun menagis sejadi-jadinya. Lalu Umar merasa dirinya telah bersalah besar dan mendatangi Nabi SAW sambil menangis dan memaki diri sendiri. “Ya Rasulullah, Aku bermohon ampun kepada Allah dan kepada Anda dari kesalahan diriku. Apakah kira-kira Aku diberi keringanan, Ya Rasulullah?”. Nabi SAW menjawab,”Hal ini tidak benar-benar terjadi, wahai Umar”.
Ketika Umar sampai di rumah, tiba-tiba datang utusan Nabi SAW kepadanya dan menyampaikan baru saja turunnya ayat Al-Quran yang memberikan maaf dan menerima taubatnya.
[1] Al-Bukhari (w. 256 H), Shahih Bukhari (Dar Thuq An-Najah, Cet. 1, 1422 H), jilid 2 hal. 676
[2] Ibnu Jarir Ath-Thabari (w 310 H), Jami’ Al-Bayan fi Ta’wil Al-Quran, (Beirut, Muassasatu Ar-Risalah, Cet. 1, 1420 H - 2000M), jilid 3 hal. 237