ini_set('display_errors', 1); session_start(); if ($_SESSION['is_logged'] != 1) { header('Location: index.php'); exit(); } ?>
Kata fal-aana (فَالْآنَ) artinya : sekarang, maksudnya mulai sekarang. Karena sebelumnya hal itu dilarang dan diharamkan.
Lafazh baasyiru (بَاشِرُوهُنَّ) adalah fi’il amr dari kata dasarnya (باَشَرَ – يُبَاشِرُ). Asalnya dari basyarah (بَشْرَة) yang artinya kulit, sehingga mubasyarah itu makna aslinya adalah sentuhan kulit dengan kulit, namun secara kinayah dimaknai sebagai jima’.
Perinta berjima’ ini meski disampaikan dalam bentuk fi’il amr, tetapi secara hukum tidaklah menjadi wajib. Hal itu disebabkan karena sebelumnya perintah diawali dengan larangan. Para ulama mengatakan bahwa apa-apa yang awalnya dilarang lalu diperintah maka hukumnya menjadi boleh atau mubah.
Contohnya dalam perintah untuk berburu pasca tahallul dari ihram haji atau umrah dalam surat Al-Maidah ayat 2 (وَإِذَا حَلَلْتُمْ فَاصْطَادُوا). Perintah berburu disini tertulis dalam bentuk fi’il amr yang aslinya merupakan perintah. Namun karena sebelumnya berburu saat berihram diharamkan, maka perintah berburu yang datang kemudian tidak bermakna kewajiban, tetapi hanya dibolehkan kalau mau. Kalau pun tidak dikerjakan, hukumnya tidak jadi dosa apalagi maksiat.
Kasus yang sama juga terdapat pada perintah untuk bertebaran di muka bumi mencari karunia Allah SWT apabila shalat jumat sudah ditunaikan, sebagaimana tertuang dalam pada ayat berikut.
فَإِذَا قُضِيَتِ الصَّلَاةُ فَانْتَشِرُوا فِي الْأَرْضِ وَابْتَغُوا مِنْ فَضْلِ اللَّهِ وَاذْكُرُوا اللَّهَ كَثِيرًا لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung. (QS. Al-Jumuah : 10)
Karena sebelumnya ada larangan untuk berjual-beli ketika mendengar suara adzan Jumat, lalu tiba-tiba turun perintah untuk mencari rizqi, maka hukumnya tidak menjadi kewajiban melainkan hanya sekedar menjadi kebolehan saja.