ini_set('display_errors', 1); session_start(); if ($_SESSION['is_logged'] != 1) { header('Location: index.php'); exit(); } ?>
Makna al-khaith (الْخَيْطُ) adalah benang, sedangkan makna al-abyadh (الْأَبْيَضُ) adalah warna putih, lalu makna al-aswad (الْأَسْوَدِ) adalah warna hitam.
Menurut beberapa riwayat bahwa penggalan ayat ini awalnya memang berhenti hanya sampai disini saja, lanjutannya yaitu minal-fajri (مِنَ الفَجْرِ) saat itu memang belum turun, sehingga wajar kalau banyak dari shahabat yang bertanya-tanya bahkan mengira bahwa benang putih dan benang hitam di dalam ayat ini bermakna hakiki, sehingga semalaman mereka berkegiatan bahkan tidur sambil membawa-bawa benang putih dan benang hitam.
Namun ternyata keduanya bermakna majazi, bahwa benang putih itu tidak lain maksudnya adalah siang hari, sedangkan benang hitam itu maksudnya adalah malam hari. Hal itu sebagaimana yang diceritakan sendiri oleh salah seorang shahabat yang bernama Adi bin Hatim.
Ketika turun ayat (وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ), aku pun mengikatkan dua benang putih dan hitam yang aku simpan di bawah bantalku. Setiap waktu aku pun memeriksa kedua utas benang itu namun tidak pernah jelas perbedaan antara kedua benang itu, mana yang berwarna hitam dan mata yang putih.
Pagi harinya akupun mendatangi Rasulullah SAW sambil menceritakan apa aku alami tadi malam. Lalu Nabi SAW pun bersabda :
إِنَّ وِسَادَكَ إِذًا لَعَرِيضٌ إِنَّمَا ذَلِكَ بَيَاضُ النَّهَارِ وَسَوَادُ اللَّيْل
Sesungguhnya bantalmu kalau demikian benar-benar lebar. Sesungguhnya yang dimaksud dengan demikian itu hanyalah terangnya siang hari dan gelapnya malam hari’.