ini_set('display_errors', 1); session_start(); if ($_SESSION['is_logged'] != 1) { header('Location: index.php'); exit(); } ?>
Kata atimmu (أَتِمُّوا) adalah fi’il amr yang merupakan perintah, asalnya dari kata (أَتَمَّ - يُتِمُّ) yang maknanya : sempurnakan. Juga bisa diterjemahkan menjadi teruskan. Maksudnya teruskan puasa sampai malam. Lafazh ilal-lail (إلى الليل) artinya : sampai malam.
Yang kemudian muncul pertanyaan disini bahwa ayat ini memerintahkan puasa sampai malam, padahal yang kita tahu selama ini bahwa batas akhir puasa itu tidak sampai malam, hanya sampai maghrib saja. Lalu bagaimana cara kita memahami ayat ini?
Para ulama mengatakan bahwa kata ilaa memang artinya sampai, artinya sampai bertemu dengan waktu malam dan bukan sampai tengah malam. Dan kita semua tahu bahwa waktu malam itu dimulai sejak terbenamnya matahari.
Namun bila dibandingkan dengan ayat lain, yaitu batasan mencuci tangan ketika wudhu, lafazhnya juga menggunakan ungkapan yang sama yaitu ilal-marafiq (إِلىَ المَرَافِق). Tetapi para ulama sepakat bahwa sikunya wajib ikut dicuci dan bukan berhenti sampai bertemu dengan siku. Sedangkan puasa ilallail (إلى الليل) kenapa malamnya tidak ikut terkena perintah puasa?
Fakhirudin Ar-Razi menjelaskan perbedaannya, bahwa siku adalah bagian dari tangan, sehingga kalau diperintah untuk mencuci tangan hingga ke situ, maka sikunya wajib ikut juga dicuci. Sebaliknya bila terkait dengan perintah puasa hingga malam, maka malam itu bukan bagian dari siang. Sehingga ketika diperintah puasa sampai malam, maka malamnya tidak ikut dalam ruang lingkup perintah berpuasa. Sehingga begitu siang bertemu malam, maka itulah batas akhir puasa, yaitu terbenamnya matahari.
Kemudian batasan puasa sampai maghrib ini juga dikuatkan berdasarkan hadits nabawi :
إذا أقْبَلَ اللَّيْلُ مِن هَهُنا وأدْبَرَ النَّهارُ مِن هَهُنا وقَدْ غَرَبَتِ الشَّمْسُ فَقَدْ أفْطَرَ الصّائِمُ
Bila mulai malam disini dan berakir siang disini dan matahari telah terbenam, maka orang yang puasa silahkan berbuka. (HR. Al-Baihaqi)[1]
[1] Al-Baihaqi (w. 348 H), As-Sunan Ash-Shughra, (Karachi, Jamiatu Ad-Dirasah Al-Islamiyah, Cet. 1 1410 H - 1989), jilid 2 hal. 93