ini_set('display_errors', 1); session_start(); if ($_SESSION['is_logged'] != 1) { header('Location: index.php'); exit(); } ?>
Lafazh la tubasyiru-hunna (لَا تُبَاشِرُوهُنَّ) adalah fi’il nahyi yang bersifat larangan untuk melakukan mubasyarah. Sebagaimana sudah dijelaskan sebelumnya, mubasyarah itu adalah kinayah dari jima’. Sehingga penggalan ayat ini bermakna : “Janganlah kamu berjima’ dengan istrimu padahal kamu sedang beri’tikaf di dalam masjid”.
Lafazh ‘akifuna (عَاكِفُونَ) artinya kamu melakukan i’tikaf, sedangkan fil masajid (فِي الْمَسَاجِدِ) artinya di dalam masjid.
اللُّبْثُ فِي الْمَسْجِدِ عَلَى صِفَةٍ مَخْصُوصَةٍ بِنِيَّةٍ
Berdiam di dalam masjid dengan tata cara tertentu dan disertai niat.[1]
Seluruh ulama termasuk keempat madzhab utama, telah sepakat bahwa berada atau menetap di dalam masjid, atau al-lubsu fil masjid (اللبس في المسجد) merupakan rukun i’tikaf.
Dalam mazhab Asy-Syafi’i, batas minimal dikatakan i’tikaf itu seperti thuma’ninah dalam shalat, yaitu hanya sekilas saja, tidak harus sehari semalam sebagaimana mazhab Maliki. Sebagian dari mereka menetapkan bahwa durasi minimal adalah sehari semalam tanpa putus, dimulai dari sejak terbenamnya matahari sampai 24 jam kemudian ketika matahari kembali terbenam di ufuk Barat keesokan harinya. Bila sebelum itu batal, maka keseluruhan i’tikaf tidak sah.
---
Di dalam banyak kitab tafsir kita tidak menemukan apa yang dimaksud dengan berjima’ ketika sedang melakukan i’tikaf di masjid. I’tikaf itu memang harus di masjid, dimana ketika sedang i’tikaf itu tidak boleh berjima’. Namun yang agak aneh adalah bagaimana kita membayangkan larangan untuk berjima’ saat lagi i’tikaf di dalam masjid.
Kalau dipikir-pikir, jangankan sedang beri’tikaf, bahkan berjima’ di dalam masjid itu sendiri pun tidak terbayang sama sekali. Bukankah masjid itu tempat umum yang terbuka? Lantas kenapa ayat ini sampai melarang berjima’ di dalam masjid? Ada beberapa asumsi di balik ungkapan ini.
Pertama, mungkin maksudnya kalau lagi i’tikaf di masjid, dibolehkan kalau keluar masjid sekedar untuk makan, minum, buang hajat dan sejenisnya. Tetpai janganlah diputus dengan cara pulang ke rumah dan berjima’ dengan istri. Dengan asumsi seperti ini, maka kalau jima’ dilakukan, pastinya bukan di masjid, tetapi di rumah karena akan memutus i’tikaf.
Kedua, yang dimaksud dengan la tubasyiru-hunna (لَا تُبَاشِرُوهُنَّ) bukan berjima’ tetapi sekedar bercumbu dengan istri. Dan kalau itu sampai terjadi di masjid masih dimungkinkan, karena saat beri’tikaf di masjid seringkali orang-orang mengajak istri.
Ketiga, ini yang agak keterlaluan, yaitu benar-benar melakukan jima’ di dalam masjid pada saat i’tikaf, karena boleh jadi waktu itu keadaan masjid sedang benar-benar sepi dan juga gelap. Sehingga dimungkinkan pasangan suami istri yang sedang beri’tikaf di masjid malah berjima’. Walaupun yang terakhir ini nampaknya kurang realistis bila terjadi di masa sekarang ini.
[1] Al-Mughni jilid 2 hal. 183