ini_set('display_errors', 1); session_start(); if ($_SESSION['is_logged'] != 1) { header('Location: index.php'); exit(); } ?>
Setelah usai dengan rangkaian ayat-ayat terkait ibadah puasa dengan berbagai rinciannya, masuk ke ayat 188 ini temanya berpindah ke masalah muamalah maliyah atau hukum halal haram kepemilikian harta benda antara sesama muslim.
Boleh dibilang ayat ini menjadi dasar dari semua ketentuan hukum fiqih muamalah maliyah, karena ayat ini termasuk ayat-ayat yang lebih awal bicara tentang hukum muamalamah dibandingkan dengan ayat lain.
Sedangkan prinsip dasar fiqih muamalah sendiri hanya tentang bagaimana kita menghindari mengambil hak milik orang lain dengan cara yang batil. Fiqih muamalah bukan ritual peribadatan, sehingga teknisnya bisa mengikuti perkembangan zaman, namun pada prinsipnya yang harus dihindari adalah mengambil harta orang lain dengan cara batil.