ini_set('display_errors', 1); session_start(); if ($_SESSION['is_logged'] != 1) { header('Location: index.php'); exit(); } ?>
Lafazh la-ta’kulu (لَا تَأْكُلُوا) merupakan fi’il nahi yang mengandung larangan. Asalnya dari (أكَلَ - يَأْكُلُ) yang makna aslinya : janganlah kamu makan. Tentu larangan ini berubah menjadi metafora karena objek yang dilarang untuk dimakan adalah harta, yang bisa saja berupa emas, perak, tanah, rumah, pakaian, perabotan dan seterusnya. Sehingga kalau mau diterjemahkan yang lebih tepat larangan ini berbunyi : janganlah kamu mengambil atau memiliki.
Lafazh amwalakum (أَمْوَلَكُمْ) adalah bentuk jamak, bentuk tunggalnya adalah mal (مَال) artinya harta-harta kamu. Sedangkan lafazh bainakum (بَيْنَكُمْ) artinya di antara kamu. Bagian ini juga menarik, karena seharusnya yang dilarang itu mengambil harta milik orang lain. Sedangkan harta milik sendiri tidak perlu dilarang, karena semua orang berhak untuk mengambil hartanya masing-masing.
Namun dengan adanya lafazh bainakum (بَيْنَكُمْ) pengertiannya bergeser dari makna harfiyahnya menjadi makna logisnya yaitu :”janganlah kamu memakan harta milik orang lain di antara sesama kamu”. Dan itulah maksud yang sesungguhnya dari penggalan ayat ini.