ini_set('display_errors', 1); session_start(); if ($_SESSION['is_logged'] != 1) { header('Location: index.php'); exit(); } ?>
Lafazh al-bathil () asalnya dari (بَطَلَ يَبْطُلُ بطولا وبطلانا), secara makna pada umumnya tidak ada terjemahannya dalam bahasa Indonesia. Oleh karena itu kalau kita perhatikan di beberapa terjemahan, ternyata terjemahannya batil juga. Mungkin karena sudah dianggap sebagai bahasa Indonesia.
Di dalam Al-Quran sendiri dalam beberapa ayat muncul kata batil ini dengan berbagai makna. Misalnya di dalam surat Asy-Syura ayat 24 Allah menghapus al-bathil (ويمح الله الباطل) yang makanya adalah syirik. Sedangkan di dalam surat Faushshilat ayat 42 disebutkan bahwa makna al-bathil itu adalah iblis (لا يأتيه الباطل).
Ibnu Jarir Ath-Thabari memaknainya menjadi : (أكله من غير الوجه الذي أباحه الله لآكليه) yaitu memakan harta orang lain dengan cara yang tidak dibolehkan oleh Allah SWT. Dan ini mirip dengan apa yang diterjemahkan oleh Prof. Quraish Shihab. Beliau menerjemahkan al-bathil ini menjadi batil juga, namun Beliau menambahi di dalam kurung : (dengan melanggar ketentuan agama atau persyaratan yang disepakati).
Islam pada dasarnya tidak melarang kita mengambil harta milik orang lain, selama pemiliknya memang mau memberikannya. Sedekah, hibah, wasiat, bahkan zakat dan yang lainnya, bila dilihat dari sisi penerima, termasuk mengambil harta milik orang lain. Namun karena pemiliknya memang berniat untuk memberi tanpa imbalan apapun, jadilah itu halal.
Maka yang diharamkan dalam urusan terkait mengambil harta milik orang lain adalah apabila dilakukan dengan cara yang batil.
Ruang Lingkup Batil
Ruang lingkup mengambil harta orang lain dengan cara yang batil itu cukup luas. Pembagian besarnya bahwa batil itu ada yang disukai oleh kedua belah pihak dan ada yang tidak disukai. Kalau yang tidak disukai misalnya penipuan, pemerasan, penjambretan, perampokan, permalingan dan seterusnya. Korbannya pasti tidak suka karena hartanya dirampas begitu saja.
Namun ada juga akan yang kedua belah pihak sama-sama suka, senang, rela dan ikhlas. Contoh antara lain akad dalam permainan judi, prostitusi, pembagian waris dan korupsi.
Akad Judi : Akad dalam main judi bahwa kedua belah pihak merasa suka, bahagia dan rela bila hartanya diambil oleh orang lain. Namun demikian, akad pada perjudian itu adalah akad yang batil, sehingga meski yang kalah berjudi itu rela, ikhlas dan senang, tetap saja harta hasil judi itu haram untuk dimiliki.
Akad Prostitusi : akad prostitusi termasuk disenangi oleh kedua belah pihak, karena saling menguntungkan. Pelacurnya bisa dapat tambahan rejeki sedangkan laki-laki hidung belangnya bisa memuaskan hajat biologis. Namun akad ini termasuk batil dan penghasilannya haram untuk dimiliki.
Akad Waris : dalam masalah pembagian harta waris, banyak sekali dalam prakteknya tidak sejalan dengan ketentuan Allah SWT. Misalnya membagi rata harta waris antara anak laki-laki dan anak perempuan, padahal di dalam surat An-Nisa’ sudah dijelaskan bahwa bagian anak laki-laki itu seperti bagian untuk dua anak perempuan. Mungkin
Akad Ponzi : termasuk akad yang haram adalah akad yang disebut dengan skema Ponzi. Skema Ponzi melibatkan janji pengembalian investasi yang tinggi dan cepat kepada para investor, tetapi pengembalian tersebut sebenarnya didapatkan dari uang yang diinvestasikan oleh investor baru, bukan dari hasil investasi yang sebenarnya menghasilkan keuntungan.
Akad Korupsi : Dalam prakteknya korupsi itu tidak mungkin dilakukan sendirian, pastinya melibatkan semua unsur, baik eksekutif, legislatif bahkan bisa juga judikatif. Semuanya tentu kebagian dan semuanya senang. Rakyat sendiri tidak secara langsung dirugikan. Kalau pun dirugikan, jumlahnya jadi sedikit kalau dibagi per kepala. Misalnya ada kasus korupsi senilai 10 milyar, kalau dibagi sejumlah rakyat Indonesia yang jumlahnya di tahun 2020 menjadi 270 juta, itu kecil sekali.