ini_set('display_errors', 1); session_start(); if ($_SESSION['is_logged'] != 1) { header('Location: index.php'); exit(); } ?>
Dalam kasus sengketa antara sesama kaum muslimin, manakala tidak bisa diselesaikan secara internal, memang ada perangkat hukum yang menjamin ditegakkannya keadilan, yaitu seorang hakim yang akan menggelar majelis mahkamah syar’iyah. Prinsipnya apa yang nanti diputuskan oleh hakim, maka dialah yang memang dari sengketa.
Tentu saja hakimnya harus adil, tidak berat sebelah. Semua penjelasan dan keterangan dari kedua-belah pihak juga harus didengar. Termasuk juga saksi-saksi dan alat bukti, harus dilengkapi.
Namun meski keputusan hakim itu harus ditaati, bukan berarti di sisi Allah semua keputusan itu pasti benar. Hal ini bukan karena hakimnya tidak adil, namun bisa saja hakim terpaksa memutuskan berdasarkan apa yang bisa dinampakkan, sedang apa yang tidak bisa dinampakkan, meski pun justru itulah kebenaran, tidak bisa dijadikan dasar dalam mengambil keputusan.
Salah satu contohnya ketika Ali bin Abi Thalib menuduh baju besinya telah diambil oleh seorang non muslim. Tuduhan itu ternyata tidak bisa dibuktikan, juga Ali tidak mampu mendatangkan saksi yang bisa menguatkan tuduhannya, kecuali hanya anaknya. Dan kesaksian anak dianggap tidak sah, karena dimungkinkan akan berat sebelah membela ayahnya.
Oleh karena itu tuntutan yang diajukan oleh Ali bin Abi Thalib tidak bisa dipenuhi oleh hakim. Padahal hakim itu diangkat sendiri oleh Ali bin Abi Thalib. Kisah ini memberi banyak pelajaran berharga, salah satunya terkait dengan hegemoni hukum yang egaliter alias tidak pandang bulu.
Ayat ini kemudian memberikan peringatan kepada kaum muslimin, jangan mentang-mentang agama Islam menjunjung tinggi formalitas hukum, lantas kita malah memanfaatkan celah hukum itu untuk mengambil keuntungan.
Contohnya kita tahu bahwa kita salah karena mengambil hak milik orang lain secara batil. Namun karena tidak ada bukti dan saksi di mata hukum, lalu kita dimenangkan oleh pengadilan. Maka sikap inilah yang disasar oleh ayat ini.