ini_set('display_errors', 1); session_start(); if ($_SESSION['is_logged'] != 1) { header('Location: index.php'); exit(); } ?>
Lafazh li-ta’kulu (لِتَأْكُلُوا) artinya agar tujuannya untuk memakan, sedangkan lafazh fariqan (فَرِيقًا) maksudnya sebagian kamu. Dan makna amwalannasi (أَمْوَالِ النَّاسِ) maksudnya harta milik orang lain yang mana kamu tidak berhak untuk memilikinya. Sedangkan lafazh bil-itsm (بِالْإِثْمِ) artinya dengan cara dosa.
Penggalan ayat ini menjelaskan lebih detail, bahwa tujuan dari dibawanya kasus sengketa ke pengadilan adalah untuk mendapatkan kepastian hukum. Namun ada orang-orang yang pintar dalam masalah hukum, sehingga meski tahu dirinya bersalah, namun justru dia bisa menang di pengadilan.
Caranya bermacam-macam, bisa dengan cara yang disepakati keharamannya seperti menyogok para hakim, atau pun bisa juga dengan menggunakan kelihaian dalam memainkan pasal-pasal di pengadilan.
Kalau yang terkait dengan hakim yang bisa disogok, sebenarnya dalil-dalil tentang haramnya sogokan itu pada awalnya memang ditujukan kepada hakim.
عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عَمْرو قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لَعَنَ اللهُ الرَّاشِي وَاْلمُرْتَشِي
“Diriwayatkan dari Abdullah bin Amru katanya: Saya mendengar Rasulullah saw bersabda: ‘Allah melaknat pemberi suap dan penerima suap’.” (HR. Ibn Hibban).
Namun agak susah karena wilayahnya abu-abu adalah para lawyer dengan jam terbang tinggi. Mereka sangat hafal lekak lekuk hukum, sudah sejak huku itu belum ditulis, mereka sudah malang melintang di dunia hukum. Bahkan boleh jadi kitab hukum yang ada itu pun hasil dari pekerjaan mereka. Maka mereka bisa dengan lincahnya menari-nari di balik celah-celah hukum yang menganga.
Apalagi kitab hukum itu sendiri tidak ada yang sempurna. Jangankan yang buatan manusia, bahkan teks Al-Quran yang langsung merupakan kalam Allah SWT saja pun bisa dengan mudah disisasati. Mensiasati inilah yang disebut dengan hilah alias alibi.
Secara teknis alibi atau hilah ini ada dua macam, yaitu hilah yang masih bisa ditolelir dalam syariat sehingga disebut dengan hilah syar’iyah, dan ada juga yang sama sekali tidak tidak bisa ditolelir, sehingga disebut dengan hilah ghairu sya’iyah.