ini_set('display_errors', 1); session_start(); if ($_SESSION['is_logged'] != 1) { header('Location: index.php'); exit(); } ?>
Lafazh ta’tu (تَأْتُوا) asalnya dari (أتى - يأتي) merupakan fi’il mudhari’ dengan makna mendatangi. Sedangkan lafazh al-buyut (الْبُيُوتَ) adalah bentuk jama’ dari bentuk tunggalnya bait (بَيْت) yang artinya rumah-rumah. Karena mendatangi rumah, maka lebih tepat bila diterjemahkan menjadi : memasuki rumah. Sedangkan min zhuhuriha (مِنْ ظُهُورِهَا) secara harfiyah artinya punggung. Namun yang dimaksud adalah bagian belakang rumah.
Penggalan ayat ini secara harfiyah menegaskan bahwa yang dimaksud dengan kebaikan itu bukan masuk ke dalam rumah dari arah belakang. Namun para ulama berbeda pendapat tentang apakah pesannya berlaku secara hakiki ataukah majazi.
1. Makna Hakiki
Menurut sebagian ulama di antaranya Ibnu Abbas, Qatadah dan ‘Atha’ serta yang lainnya, bahwa pesan yang termuat di dalam penggalan ayat ini merupakan larangan secara hakiki.
Konteksnya di masa itu bahwa ada semacam kepercayaan di masa jahiliyah yang ingin diluruskan bahwa orang yang sedang berihram dilarang masuk rumah lewat pintu depan rumah.
Dasarnya adalah hadits shahih yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari berikut ini :
كانُوا إذا أحْرَمُوا في الجاهِلِيَّةِ أتَوُا البُيُوتَ مِن ظُهُورِها
Adalah orang-orang di masa jahiliyah kalau berihram akan memasuki rumah dari belakangnya (HR. Al-Bukhari)
Ada juga riwayat lain yang ikut melengkapi kisah yang melatar-belakangi larangan ini lewat jalur Qais bin Jubair :
أنَّ النّاسَ كانُوا إذا أحْرَمُوا لَمْ يَدْخُلُوا حائِطًا مِن بابِهِ، فَدَخَلَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ دارًا، وكانَ رَجُلٌ مِن الأنْصارِ يُقالُ لَهُ رِفاعَةُ بْنُ أيُّوبَ، فَجاءَ فَتَسَوَّرَ الحائِطَ عَلى رَسُولِ اللَّهِ، فَلَمّا خَرَجَ مِن بابِ الدّارِ خَرَجَ رِفاعَةُ، فَقالَ رَسُولُ اللَّهِ: (ما حَمَلَكَ عَلى ذَلِكَ؟ فَقالَ: يا رَسُولَ اللَّهِ، رَأيْتُكَ خَرَجْتَ مِنهُ فَخَرَجْتُ مِنهُ، فَقالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: إنِّي رَجُلٌ أحْمَسُ فَقالَ: إنْ تَكُنْ أحْمَسَ فَدِينُنا واحِدٌ فَأنْزَلَ اللَّهُ تَعالى
Pada zaman dahulu, ketika orang-orang melakukan ibadah haji, mereka tidak memasuki tembok dari pintunya. Namun, Rasulullah ﷺ memasuki sebuah rumah, dan ada seorang lelaki dari kalangan Anshar yang disebut dengan nama Rifaa'ah bin Ayyub. Lelaki tersebut datang dan menghalangi tembok untuk Rasulullah. Ketika Rasulullah keluar dari pintu rumah tersebut, Rifaa'ah juga keluar. Rasulullah bertanya, "Apa yang mendorongmu melakukan hal itu?" Rifaa'ah menjawab, "Wahai Rasulullah, saya melihat Anda keluar dari situ, maka saya juga keluar dari sana." Rasulullah ﷺ bersabda, "Saya adalah seorang Ahmas." Rifaa'ah berkata, "Jika Anda adalah Ahmas, maka agama kita satu." Allah menurunkan ayat ini.
Pendapat yang lain mengatakan larangan ini tidak terkait dengan ibadah ihram, melainkan terkait dengan kepercayaan khurafat bangsa Arab di masa itu yang punya kepercayaan bila gagal dari melakukan usaha mencari rejeki, maka pulangnya mereka tidak akan masuk ke dalam rumah lewat pintu depan.
Dengan demikian, di hari ini kita tidak perlu repot-repot mengindari masuk rumah lewat pintu belakang, sebab larangannya hanya terkait praktek orang-orang di masa jahiliyah ketika berihram. Yang dilarang adalah keyakinan mereka terhadap khurafat yang melanda mereka kala itu.
Adapun di luar dari konteks kepercayaan khurafat masa jahiliyah, mau masuk rumah dari mana saja tidak jadi masalah.
2. Makna Majazi
Sementara itu ada banyak juga para ulama yang mengatakan bahwa pesan yang terkandung dalam penggalan ayat ini bersifat majazi. Namun ketika menafsirkannya, para ulama berbeda-beda.
§ Larangan Bersetubuh Dari Dubur : Ibnu Zaid mengatakan bahwa larangan yang dimaksud adalah haramnya menyetubuhi istri dari duburnya. Dalam hal ini tubuh wanita diumpamakan dengan rumah.
§ Menunda Waktu Berhaji : Ibnu Bahar mengatakan yang dilarang sebenarnya menunda-nunda waktu haji sehingga haji dilaksanakan di luar bulan Dzulhijjah. Praktek terlarang ini sudah lama mereka lakukan, namun begitu datang syariat Islam, maka penyimpangan itu ingin kembali diluruskan. Hubungannya dengan masuk rumah dari arah belakang karena hal itu dianggap tidak normal.
§ Bertanya Kepada Yang Bukan Ahlinya : Abu Ubaidah mengatakan bahwa sebenarnya yang dimaksud adalah larangan bertanya kepada yang bukan ahlinya. Hal itu diumpamakan dengan orang yang masuk rumah tapi bukan lewat pintunya.