ini_set('display_errors', 1); session_start(); if ($_SESSION['is_logged'] != 1) { header('Location: index.php'); exit(); } ?>
Lafazh (وَاقْتُلُوهُمْ) adalah fi’il amr dari kata asalnya yaitu (قَتَلَ - يَقْتُلُ) yang artinya membunuh. Dhamir hum (هُمْ) yang menjadi maf’ul bihi bermakna mereka, yaitu orang-orang kafir musyrikin Mekkah. Sehingga penggalan ayat ini bisa diterjemahkan menjadi : “Dan bunuhlah mereka”, maksudnya orang-orang musyrikin Mekkah.
Sedangkan makna ungkapan (حَيْثُ ثَقِفْتُمُوهُمْ) dimaknai menjadi : “di mana saja kamu jumpai mereka”. Dengan adanya perintah khusus ini, maka halal hukumnya membunuh orang musyrikin Mekkah dimana saja tanpa harus dalam situasi peperangan yang resmi dan formal.
Satu hal yang penting untuk digaris-bawahi dalam penggalan ayat ini, perintah di ayat ini bukan perintah untuk berperang, tetapi perintah untuk membunuh. Kesan yang didapat bahwa membunuh itu lebih tinggi derajatnya dari pada sekedar memerangi. Membunuh itu posisinya sudah berhasil mengalahkan musuh dalam peperangan dan sudah menjadi penguasa yang berhasil menaklukkan. Dan dalam posisi sebagai pemenang perang itulah Nabi SAW diperintahkan untuk membunuh mereka.
Ibnu Asyur menyebutkan bahwa ayat ini semacam janji Allah SWT kepada Nabi SAW bahwa sebentar lagi akan terjadi pembebasan kota Mekkah. Mengingat ketika ayat ini turun, posisi umat Islam belum berada pada posisi untuk bisa mengusir penduduk Mekkah, karena mereka masih tinggal di Madinah, sementara kekuatan Mekkah masih sangat besar. Tidak mungkin untuk melakukan penyerbuan begitu saja.