ini_set('display_errors', 1); session_start(); if ($_SESSION['is_logged'] != 1) { header('Location: index.php'); exit(); } ?>
Lafazh wa-akhrijuhum (وَأَخْرِجُوهُمْ) asalnya dari (أخْرَجَ - يُخْرِجُ) yang arti harfiyahnya adalah mengeluarkan. Namun maksudnya dalam ayat ini adalah mengusir, yaitu mengusir orang dari tempat tinggal mereka bahkan dari negeri mereka. Wajar bila diterjemahkan menjadi : “dan usirlah mereka”. Dhamir hum (هُمْ) disini kembali lagi maksudnya adalah penduduk Mekkah yang dahulu mengusir kaum muslimin hingga terpaksa berhijrah ke Madinah.
Sedangkan ungkapan (مِنْ حَيْثُ أَخْرَجُوكُمْ) maknanya adalah : “dari tempat mereka telah mengusir kamu”, maksudnya dari tempat dahulu mereka pernah mengusir kamu dari tempat asalmu yaitu kota Mekah Al-Mukarramah.
Ath-Thabari mengatakan bahwa khitab ayat ini diarahkan kepada Nabi SAW dan juga kepada para shahabat muhajirin yang asalnya dari Mekkah. Mereka dahulu hidup bahagia di Mekkah, sampai akhirnya mereka harus hengkang dari kampung halaman sendiri karena kerasnya permusuhan yang dilancarkan oleh keluarga mereka sendiri yang masih musyrik.
Dengan diturunkannya ayat ini maka Allah SWT meminta Nabi SAW dan para muhajirin untuk membalas apa yang orang-orang musyrikin Mekkah pernah lakukan kepada mereka, yaitu membalas dengan mengusir mereka dari Mekkah.
Sebagian ulama menyatakan bahwa penggalan ayat ini merupakan dalil dari haramnya orang yang agamanya bukan Islam untuk masuk ke Mekkah, apalagi sampai bertempat tinggal di dalamnya.
Menurut Ibnu Asyur, ayat ini turun setidaknya dua tahun sebelum peristiwa pembebasan Mekkah. Bahkan sebelum perjanjian Hudaibiyah di tahun keenam hijriyah. Posisinya kurang lebih bersisian dengan ayat lain yang juga menggambarkan bahwa Nabi SAW akan masuk Masjidil Haram dengan keadaan aman bukan dalam keadaan masih berperang.
لَقَدْ صَدَقَ اللَّهُ رَسُولَهُ الرُّؤْيَا بِالْحَقِّ ۖ لَتَدْخُلُنَّ الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ إِنْ شَاءَ اللَّهُ آمِنِينَ مُحَلِّقِينَ رُءُوسَكُمْ وَمُقَصِّرِينَ لَا تَخَافُونَ ۖ فَعَلِمَ مَا لَمْ تَعْلَمُوا فَجَعَلَ مِنْ دُونِ ذَٰلِكَ فَتْحًا قَرِيبًا
Sesungguhnya Allah akan membuktikan kepada Rasul-Nya, tentang kebenaran mimpinya dengan sebenarnya (yaitu) bahwa sesungguhnya kamu pasti akan memasuki Masjidil Haram, insya Allah dalam keadaan aman, dengan menggunduli rambut kepala dan menguranginya, sedang kamu tidak merasa takut. Maka Allah mengetahui apa yang tiada kamu ketahui dan Dia memberikan sebelum itu kemenangan yang dekat. (QS. Al-Fath : 27).
Itupun sempat Nabi SAW salah duga, dikiranya ayat ini jadi semacam isyarat bahwa Nabi SAW bisa langsung masuk Masjid Al-Haram, sehingga segera setelah ayat ini turun, Beliau SAW mengajak para shahabat untuk mengadakan perjalanan ke Mekkah demi untuk mengerjakan umrah.
Namun begitu tiba di Hudaibiyah, ternyata dugaan Nabi SAW meleset. Para pemimpin Mekkah rupanya tidak mengizinkan kaum muslimin masuk ke Mekkah. Saat itulah kemudian terjadi perjanjian Hudaibiyah, dimana salah satu klausulnya bahwa Nabi SAW dan para shahabat tidak diperkenankan masuk ke Mekkah di tahun itu yaitu tahun keenam hijriyah, tetapi dipersilahkan masuk Mekkah untuk tahun berikutnya yaitu tahun ketujuh hijriyah. Maka setahun kemudian Nabi SAW melaksanakan umrah qadha’.
Namun demikian, apa yang digambarkan bahwa Nabi SAW dan para shahabat bisa masuk Mekkah dalam keadaan aman dan tidak takut apapun sebenarnya belum terwujud di tahun ketujuh itu. Baru tahun depannya lagi, yaitu tahun kedelapan terjadi peristiwa Fathu Mekkah, dimana apa yang digambarkan dalam dua ayat di atas benar-benar terwujud.
Hanya saja ternyata Nabi SAW tidak menjalankan apa yang telah Allah SWT perintahkan untuk membunuh penduduk Mekkah serta mengusir mereka keluar dari Mekkah. Dasarnya karena hampir seluruhnya sudah menyerah kalah dan hampir semuanya kemudian masuk Islam.
Sedangkan yang tidak masuk Islam, kalau pun ada, mereka sudah ambil langkah seribu sejak beberapa saat Mekkah ditaklukkan.