ini_set('display_errors', 1); session_start(); if ($_SESSION['is_logged'] != 1) { header('Location: index.php'); exit(); } ?>
Lafazh wala tuqatiluhum (وَلَا تُقَاتِلُوهُمْ) maknanya : dan janganlah kamu memerangi mereka, sedangkan al-masjid al-haram (الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ) maknanya Masjid A-lHaram, namun para ulama sepakat maksudnya bukan hanya sebatas masjid melainkan kota Mekkah.
Penggalan ayat ini sangat erat kaitannya dengan penggalan sebelumnya yang memerintahkan untuk membunuh penduduk Mekkah dimana saja ditemukan. Namun kalau bertemunya di Mekkah, maka perintah untuk membunuh mereka menjadi tidak berlaku.
Dan kejadiannya sebagaimana sudah dijelaskan adalah ketika peristiwa Fathu Mekkah di tahun kedelapan hijriyah. Saat itu Nabi SAW berhasil mengepung kota Mekkah dari seluruh penjuru mata angin. Beliau memasang tenda-tenda di atas bukit-bukit yang mengelilingi Mekkah, sambil menyalakan api unggun di malam hari. Sehingga kemana pun mata penduduk Mekkah memandang, yang mereka lihat adalah nyala api unggun yang nyaris mengepung mereka.
Malam itu penduduk Mekkah tidak ada yang bisa tidur, karena membayangkan kematian di depan mata esok harinya. Dan mereka pun sudah mendengar firman Allah SWT yang memerintahkan Nabi SAW untuk membunuh seluruh penduduk Mekkah. Maka jadilah malam itu lebih menyeramkan bagi penduduk Mekkah dari pada kematian itu sendiri.
Lafazh hatta yuqatilukum fihi (حَتَّىٰ يُقَاتِلُوكُمْ فِيهِ) artinya : sampai mereka membunuhmu di dalam kota Mekkah. Maksudnya Nabi SAW dan para shahabat dilarang membunuh penduduk Mekkah di dalam kota Mekkah.