ini_set('display_errors', 1); session_start(); if ($_SESSION['is_logged'] != 1) { header('Location: index.php'); exit(); } ?>
Lafazh fa-‘iddah (فَعِدَّةٌ) adalah mashdar yang berfungsi sebagai amr atau perintah. Asalnya dari (عَدَّدَ - يُعَدِّدُ) yang artinya menghitung, sehingga maknanya menjadi : maka hitunglah. Sedangkan lafazh ayyamin ukhar (أَيَّامٍ أُخَرَ) maknanya : “pada hari-hari yang lain”.
Al-Qurthubi mengatakan bahwa ada yang terhapus dalam kalimat ini dan taqdirnya adalah :
مَنْ يَكُنْ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ مُسَافِرًا فَأَفْطَرَ فَلْيَقْضِ
Siapa dari kalian yang sakit atau musafir lalu dia berbuka, maka gantilah
Namun yang menarik disini bahwa Allah SWT tidak secara zhahir mengatakan : “maka gantilah puasa” atau “maka qadha’-lah”, juga tidak menggunakan ungkapan : (فصيام أيام أخر), tetapi justru menyebut fa-‘iddatun yang maknanya : “maka hitunglah”.
Ibnu Ashyur mengatakan bahwa ungkapan ‘hitunglah’ sebagai pengganti kata ‘puasa-lah’ menunjukkan kekuatan makna yang justru lebih tinggi, bukan lagi hanya perintah puasalah, tetapi hitunglah jumlah puasa yang harus kamu ganti. Terasa sudah sampai ke level teknis ketimbang level wacana.
Kira-kira seperti kita banyak duit orang mau membeli tanah orang, kita tidak bertanya dijual atau tidak, tetapi langsung bertanya lebih teknis, berapa luas tanah ini semuanya, tolong dihitung ya. Tentu maksudnya mau dibeli dengan harga berapa pun.
Tidak Harus Berturut-turut Dan Tidak Harus Disegerakan
Para ulama juga sepakat bahwa ketentuan dalam penggantian hari puasa yang ditinggalkan bersifat mutlak berdasarkan jumlah hari yang ditinggalkan, tanpa dilakukan secara berturut-turut. Dan ini jelas berbeda bila dibandingkan dengan ketentuan puasa kaffarah zhihar dan kaffarah pembunuhan yang keliru, dimana kesinambungannya menjadi syarat sah.
Demikian juga kewajiban penggantian ini tidak disyaratkan untuk dikerjakan di awal waktu. Dasarnya dari riwayat muttafaun alaihi antara Al-Bukhari dan Muslim bahwa Aisyah radhiyalalhuanha pernah mengganti puasa Ramadhan hingga di bulan Sya’ban.
يَكُونُ عَلَيَّ الصَّوْمُ مِنْ رَمَضَانَ فَمَا أَسْتَطِيعُ أَنْ أَقْضِيَهُ إِلَّا فِي شَعْبَانَ، الشُّغْلُ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ
Aku (Aisyah) terkena kewajiban mengganti puasa Ramadhan, namun Aku belum sempat menggantinya hingga sampai bulan Sya’ban. Hal itu karena kesibukan melayani Rasulullah SAW. (HR. Bukhari dan Muslim)
Kewajibannya berlaku sampai seumur hidup hingga wafat dan tidak ada istilah kehabiasan waktu. Hanya saja bila sampai bertemu kembali dengan bulan Ramadhan di tahun berikutnya, maka dia berdosa. Akan tetapi kewajiban untuk mengganti puasa tetap melekat.