ini_set('display_errors', 1); session_start(); if ($_SESSION['is_logged'] != 1) { header('Location: index.php'); exit(); } ?>
Dr. Wahbah Az-Zuhaili dalam Tafsir Al-Munir[1] menjelaskan bahwa ayat ke-194 ini masih ada munasabah dengan rangkaian ayat-ayat sebelumnya mulai dari ayat ke-189 yang membicarakan hilal sebagai penetapan awal bulan. Ayat ini bicara tentang bulan-bulan yang pada dasarnya diharamkan untuk berperang, menjadi boleh berperang bila terpaksa untuk membela diri.
Kasusnya diawali pada tahun keenam hijriyah, tepatnya di bulan Dzulqa’dah, Nabi SAW bersama dengan 1.400 shahabat melakukan umrah ke Baitullah di Mekkah. Namun belum sampai masuk Mekkah dan masih di perjalanan, tepatnya di Hudaibiyah, pihak musyrikin Mekkah menyongsong mereka dengan senjata terhunus. Intinya mereka melarang rombongan umrah ini masuk ke Mekkah atau mereka akan dibunuh semua.
Padahal saat itu rombongan umrah sama sekali tidak punya persiapan untuk melakukan peperangan. Memang selama ini sudah pecah beberapa peperangan antara kedua belah pihak. Di tahun kedua ada Perang Badar, di tahun ketiga ada Perang Uhud, sedangkan di tahun kelima ada Perang Khandaq.
Dan di tahun keenam ini kedua belah pihak bertemu lagi, namun Nabi SAW dan para shahabat datang dengan posisi mau menjalankan ibadah umrah. Tentu tidak ada niatan untuk melakukan pertempuan.
Mereka sama sekali tidak menyangka kalau sambutan pihak musyrikin Mekkah sama sekali tidak ramah. Padahal Nabi SAW dan para shahabat datang sebagai jamaah umrah, seharusnya tidak boleh diperangi. Apalagi kejadiannya di bulan Dzulqa’dah. Bulan itu dan tiga bulan lainnya adalah empat bulan haram yang sangat dihormati oleh bangsa Arab keseluruhannya (Muharram, Rajab, Dzulqa’dah dan Dzulhijjah).
Setelah drama berhari-hari, kesepakatan pun akhirnya tercapai. Intinya, tahun depan Nabi SAW dijanjikan boleh melakukan umrah, namun hanya tiga hari dan tidak boleh bawa senjata kecuali senjata ringan untuk keperluan berburu.
Namun tetap saja ada rasa khawatir yang bergayut di hati Nabi SAW dan para shahabat, jangan-jangan pihak musyrikin Mekkah sengaja berpura-pura memberikan izin masuk ke Mekkah untuk umrah, tapi di balik itu mereka merencanakan pembunuhan. Saat itulah ayat ini diturunkan, yang pada intinya membolehkan untuk berperang di bulan haram, seandainya mereka diserang tiba-tiba dan terpaksa harus mempertahankan diri.
[1] Wahbah Az-Zuhaili (w. 1436 H), Tafsir Al-Munir,(Damaskus, Darul-fikr, Cet. Ke-10, 1430 H-2009H), jilid 2 hal. 543