ini_set('display_errors', 1); session_start(); if ($_SESSION['is_logged'] != 1) { header('Location: index.php'); exit(); } ?>
Lafazh asy-syahru (الشَّهْرُ) bermakna bulan dalam arti hitungan waktu, lamanya antara 29 atau 30 hari. Sedangkan al-haram (الْحَرَامُ) artinya memang haram, namun maksudnya di bulan-bulan itu diharamkan untuk berperang.
Bangsa Arab sejak sebelum datangnya era kenabian Muhammad SAW sudah mengenal adanya empat bulan haram dalam setahun, yaitu Muharram, Rajab, Dzulqa’dah dan Dzulhijjah. Di bulan-bulan itu mereka sepakat untuk tidak melakukan peperangan. Walaupun dalam prakteknya seringkali mereka langgar sendiri dengan cara menangguhkannya ke bulan-bulan yang lain.
Prof. Dr. Quraish Shihab di dalam Al-Mihsbah[1] menjelaskan bahwa makna ungkapan ‘bulan haram dengan bulan haram’ maksudnya sebuah ungkapan tersendiri terkait dengan umrah qadha’ yang dilakukan oleh Nabi SAW pada tahun ketujuh hijriyah bertepatan dengan tahun 627 Masehi.
Maknanya adalah pengganti, yaitu bulan-bulan haram di tahun ketujuh ini menjadi pengganti dari bulan-bulan haram di tahun keenam untuk mengerjakan umrah. Kebetulan keduanya bertepatan dengan bulan haram yang dihormati bangsa Arab.
Namun ada juga mufassir yang memahami lain, ungkapan bulan haram dengan bulan haram itu maksudnya diwajibkan untuk menghormati bulan-bulan haram yang empat itu.
Bila ada pihak tertentu yang tidak menghormatinya dengan cara memerangi dan melancarkan serangan, balasanya adalah mereka tidak perlu diberi penghormatan, sehingga silahkan diperangi tanpa dianggap sebagai pelanggaran terhadap bulan haram. Dalam hal ini yang dikhawatirkan akan melancarkan serangan adalah kaum musyrikin Mekkah. Seandainya serangan itu benar-benar terjadi, mereka adalah orang yang melanggar kehormatan bulan haram. Untuk itu Allah SWT menghalalkan Nabi SAW dan para shahabat untuk membalas serangan mereka, tanpa harus merasa takut melanggar bulan haram.
Intinya Allah SWT mengatakan, kalau kamu diserang, serang lagi dan balas serangan mereka, tidak usah khawatir dengan larangan bulan haram. Toh, mereka yang memulai duluan.
[1] Quraish Shihab, Tafsir Al-Misbah : pesan, kesan dan keserasian Al-Quran (Tangerang, PT. Lentera Hati, 2017), jilid hal. 510-511