ini_set('display_errors', 1); session_start(); if ($_SESSION['is_logged'] != 1) { header('Location: index.php'); exit(); } ?>
Kata haram dalam Al-Quran tidak selalu berkonotasi hukum larangan mengerjakan sesuatu, yang bilamana dikerjakan maka pelakunya mendapat dosa dan bilamana ditinggalkan dia mendapat pahala. Sesekali Al-Quran menggunakan kata haram untuk menyebutkan sesuatu yang dihormati. Begitu juga kita terbiasa menyebut istilah Masjid Al-Haram, tentu saja maksudnya bukan masjid yang hukumnya haram melainkan masjid yang disucikan dan dihormati.
Maka dalam konteks ayat ini, lafazh al-hurumat (وَالْحُرُمَاتُ) yang merupakan bentuk jamak dari hurmah (حُرْمَة) dimaknai sebagai sesuatu yang disucikan dan dihormati. Prof. Dr. Buya HAMKA menyebutkan paling tidak ada empat titik objek yang dimaksud, yaitu :