ini_set('display_errors', 1); session_start(); if ($_SESSION['is_logged'] != 1) { header('Location: index.php'); exit(); } ?>
Lafazh qishash (قِصَاصٌ) secara bahasa maknanya al-musawah (المُسَاوَة) yaitu kesetaraan[1]. Namun Ada banyak makna kata qishash (قصاص) secara bahasa. Diantara maknanya adalah mengikuti jejak (تتبع الأثر). Dikatakan tatabba'tu al-atsara (تتبعت الأثر), artinya aku mengikuti jejak. Kemudian Al-Fayumi mengatakan bahwa kata qishash lebih sering digunakan dengan makna :
قَتْل الْقَاتِل وَجُرْحِ الْجَارِحِ وَقَطْعِ الْقَاطِعِ
Membunuh orang yang membunuh, melukai orang yang melukai dan memotong (bagian tubuh) orang yang memotong.[2]
Senada dengan Al-Fayumi, Al-Jurjani menyebutkan bahwa qishash adalah :
أَنْ يُفْعَل بِالْفَاعِل الْجَانِي مِثْل مَا فَعَل
Diperlakukannya pelaku kejahatan sebagaimana dia memperlakukan hal itu kepada korbannya.[3]
Makna qishash secara umum adalah bentuk hukuman bagi pelaku kejahatan yang prinsip dasar ditegakkannya berdasarkan kesetaraan bentuk kejahatannya. Prinsipnya membunuh dibunuh, melukai dilukai, merusak dirusak dan memotong dipotong.
Dan dalam konteks ayat ini bahwa orang yang melanggar larangan berperang di bulan haram, mereka boleh balas diperangi dan kebolehannya dianggap seperti hukum qishash.
[1] Asy-Syaukani (w. 1250 H), Fathul Qadir, (Beirut, Darul Kalim ath-Thayyib, Cet. 1, 1414 H), jilid 1 hal. 221
[2] Al-Mishbah Al-Munir
[3] Al-Jurjani, At-Ta'rifat