ini_set('display_errors', 1); session_start(); if ($_SESSION['is_logged'] != 1) { header('Location: index.php'); exit(); } ?>
Ungkapan wala tulqu (تُلْقُوا) adalah fi’il nahyi yang asal katanya dalam bentuk madhi dan mudhari’nya adalah (أَلْقىَ - يُلْقِي), maknanya : melempar. Lafazh bi-aydikum (بِأَيْدِيكُمْ) secara bahasa artinya : dengan tanganmu. Jadi larangannya berbunyi : jangan kamu melempar tanganmu. Sedangkan kata tahlukah (التَّهْلُكَةِ) dimaknai sebagai kebinasaan. Asalnya dari kata halak (هَلَاك).
Namun jelas ini ada bentuk ungkapan sastra semata, karena yang dimaksud tentu saja bukan melempar tangan, tetapi melempar diri sendiri. Ini termasuk salah satu gaya bahasa yang menyebutkan salah satu anggota badan namun maksudnya seluruh badan.
Dalam bahasa Indonesia kita juga mengenal ungkapan batang hidung, seperti dalam kalimat berikut : “Orang itu tidak nampak batang hidungnya”. Tentu maksudnya bukan hanya batang hidungnya yang tidak nampak, tetapi seluruh dirinya. Begitu juga penggalan ayat ini, maksudnya janganlah kamu lemparkan atau ceburkan dirimu ke dalam kebinasaan.
Hanya saja apa yang dimaksud dengan kebinasaan, terkait dengan konteks ayat ini, para ulama ahlli tafsir berbeda pendapat. Namun yang paling banyak dari pandangan para ulama mengatakan bahwa larangan jangan menceburkan diri ke dalam kebinasaan adalah sikap pelit tidak mau berinfaq. Dasarnya karena sebelum penggalan ayat ini Allah SWT memerintahkan untuk berinfaq (وَأَنْفِقُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ), maka larangan menceburkan diri ke dalam kebinasaan dianggap sebagai ancaman bagi mereka yang enggan berinfaq.
Secara lebih spesifik infaq yang dimaksud tidak lain harta yang disediakan demi untuk bisa ikut dalam jihad secara fisik dalam arti perang. Sekedar informasi bahwa untuk bisa ikut berjihad di masa itu dibutuhkan biaya yang teramat tinggi, lebih tinggi nilainya dari biaya orang berhaji ke Baitullah.
Orang haji tidak perlu membeli senjata, sedangkan orang yang ikut perang wajib punya senjata. Oleh karena itu dia harus menyiapkan dana khusus untuk membeli senjata, seperti pedang, tombak, belati, panah dan perlengkapan perang lainnya, seperti pakaian perang.
Dan yang namanya perang umumnya berlokasi jauh di negeri orang, sehingga mutlak dibutuhkan alat transportasi baik berupa unta atau pun kuda. Kuda yang dimaksud bukan sekedar kuda tunggangan biasa bagaikan kuda sirkus perang, tetapi kuda perang yang punya nasab khusus dan telah melewati pendidikan khusus untuk menjadi kuda perang. Dan harganya jauh berkali lipat dari kuda tunggangan biasa.
Perang biasanya memakan waktu berminggu-minggu bahkan berbulan-bulan. Selama ikut perang, setiap peserta wajib membawa perbekalan makanan sendiri-sendiri, maka wajib menyiapkan dana khusus untuk bisa ikut dalam sebuah perang.
Selain itu juga wajib menyiapkan harta khusus sebagai nafkah untuk keluarga, selama ditinggal berbulan-bulan pergi berperang.
Maka secara khusus ada perintah dari Allah SWT untuk berinfaq mengeluarkan harta benda yang sangat besar, demi untuk bisa ikut dalam peperangan.
Yang menjadi pertanyaan, kenapa Allah SWT menggunakan kata kebinasaan untuk mengancam orang yang tidak mau membiayai jihad?
Al-Mawardi menyebutkan beberapa pendapat terkait hubungan antara kebinasaan dan keengganan berinfaq membiayai perang :