ini_set('display_errors', 1); session_start(); if ($_SESSION['is_logged'] != 1) { header('Location: index.php'); exit(); } ?>
Batasan Sakit
Kata sakit memang luas pengertiannya. Tentu tidak semua yang disebut sakit lantas membuat seseorang boleh untuk tidak puasa.
Oleh karena itu para ulama kemudian membuat semacam batasan atau definisi sakit sebagai :
كُل مَا خَرَجَ بِهِ الإْنْسَانُ عَنْ حَدِّ الصِّحَّةِ مِنْ عِلَّةٍ
Sakit adalah segala hal yang membuat manusia keluar dari batas kesehatan karena suatu ‘illat. [1]
Dalam hal ini para ulama menyebutkan bahwa tidak semua jenis penyakit dibenarkan untuk dijadikan alasan bagi mereka yang tidak puasa. Hanya penyakit yang berakibat fatal saja dibenarkan. Setidaknya ada 2 kriteria yang terkait, yaitu :
1. Khawatir Bertambah Parah
Bila seseorang khawatir bila dia terus berpuasa, penyakitnya akan bertambah parah, maka dia dibolehkan untuk tidak berpuasa.
Seperti orang yang menderita penyakit yang parah, atau penyakit dalam, yang kondisinya memang sangat lemah, bahkan harus selalu dipasok nutrisinya lewat selang infus dengan dimasukkan glukosa, maka orang yang dalam keadaan seperti ini, kalau memaksakan diri untuk terus berpuasa, penyakitnya justru akan semakin parah.
Untuk itu syariat Islam memberikan keringanan kepada mereka yang sakitnya sangat parah.
2. Khawatir Tertunda Kesembuhannya
Alasan yang kedua ini berbeda dengan alasan yang pertama. Kalau yang pertama di atas, khawatir bertambah parah, sedangkan alasan yang kedua ini, bukan khawatir bertambah parah, tetapi khawatir tidak kunjung sembuh karena berpuasa.Keduanya adalah alasan yang diterima oleh para ulama tentang penyakit yang membolehkan seseorang tidak berpuasa wajib. [2]
Namun kalau sakit yang diderita tidak ada kaitannya dengan puasa, atau sebaliknya, bila puasanya tidak ada kaitannya dengan penyakit, maka hukumnya tidak boleh dijadikan alasan.
Empat Kategori Orang Sakit Tidak Puasa
Ibnu Juzai dari kalangan ulama madzhab Al-Malikiyah mengelompokkan orang sakit dan puasa menjadi empat kasus, dengan masing-masing hukumnya.
1. Kelompok Pertama
Kelompok pertama adalah orang yang sakit dan benar-benar tidak mampu berpuasa, dan mengkhawatirkan bila tetap berpuasa akan berbahaya bagi kesehatannya, atau akan menjadi lemas tak berdaya. Bagi mereka, berbuka puasa itu hukumnya wajib.
2. Kelompok Kedua
Kelompok kedua adalah orang yang sakit tapi secara fisik dia masih kuat berpuasa. Dengan berpuasa memang dia akan merasakan masyaqqah (keberatan) namun tidak sampai membahayakan jiwanya. Maka orang seperti ini boleh tidak berpuasa. Dan sebagian ulama seperti Ibnul Arabi mengatakan mustahab hukumnya bila tidak berpuasa.
3. Kelompok Ketiga
Kelompok ketiga adalah orang yang sakit tapi secara fisik dia masih kuat berpuasa. Dengan berpuasa memang dia akan merasakan masyaqqah (keberatan). Dan dia khawatir apabila berpuasa, akan bertambah parah penyakitnya.
4. Kelompok Keempat
Kelompok keempat adalah orang yang sakit ringan, dan apabila dia berpuasa, puasanya itu tidak memberi pengaruh apa-apa terhadap sakit yang dideritanya. Tidak bertambah parah atau tidak memperlama kesembuhan. Maka mereka yang seperti ini haram untuk berbuka puasa.
[1] Al-Mishbah Al-Munir pada madah : (مرض)
[2] Kasysyaf Al-Qinna’ jilid 2 hal. 310