ini_set('display_errors', 1); session_start(); if ($_SESSION['is_logged'] != 1) { header('Location: index.php'); exit(); } ?>
Kata atimmu (أَتِمُّوا) merupakan fi’il amr yang asalnya dari (أَتَمَّ - يُتِمُّ) dan maknanya : sempurnakanlah. Sedangkan al-hajj (الْحَجَّ) artinya ibadah haji dan al-umrah (الْعُمْرَةَ) artinya ibadah umrah. Lalu makna lillah (لِلَّهِ) artinya : hanya untuk Allah SWT.
Namun para ulama berbeda pendapat tentang apa yang dimaksud dengan perintah untuk menyempunakan haji dan umrah dalam penggalan ayat ini menjadi beberapa pendapat sebagaimana dijelaskan oleh Al-Mawardi dalam An-Nukat wa Al-‘Uyun: [1]
Mazhab Asy-Syafi’i menjadikan penggalan ayat ini sebagai dasar kewajiban mengerjakan ibadah umrah selain ibadah haji. Meskipun umrah tidak masuk ke dalam deretan rukun Islam yang lima, namun melakukan ibadah umrah hukumnya wajib dan selevel dengan kewajiban berhaji.
Dasarnya karena perintah haji dan umrah di ayat ini disetarakan dan perintahnya adalah untuk menyempurnakan. Selain itu juga karena Nabi SAW berkali-kali melaksanakan ibadah umrah sebelum mengerjakan ibadah haji.
Sedangkan mazhab Hanafi dan Maliki tidak menjadikan penggalan ayat ini sebagai dasar kewajiban ibadah umrah. Namun mereka menggunakan dalil yang lain ketika mewajibkannya.
Adapun mazhab Maliki dan khususnya Imam Malik sendiri menjadikan penggalan ayat ini sebagai ibadah sunnah tapi berubah menjadi wajib ketika sudah terlanjur dimulai.
Kesimpulan dari pendapat empat mazhab atas hukum menjalankan ibadah umrah sebagai berikut :
[1] Al-Mawardi (w. 450 H), An-Nukat wa Al-‘Uyun, (Beirut, Darul-kutub Al-Ilmiyah, Cet. 1), jilid 1 hal. 254