ini_set('display_errors', 1); session_start(); if ($_SESSION['is_logged'] != 1) { header('Location: index.php'); exit(); } ?>
Lafazh uhshirtum (أُحْصِرْتُمْ) artinya : kamu terkepung atau terhalang. Umumnya para ulama sepakat mengatakan bahwa ayat ini turun terkait dengan umrah Nabi SAW di tahun keenam yang dihalangi masuk oleh para pemuka Mekkah. Di ayat lain bisa juga kita temukan maknanya memang terhalang, yaitu :
لِلْفُقَراءِ الَّذِينَ أُحْصِرُوا في سَبِيلِ اللَّهِ
Bagi orang-orang fakir yang terhalang dari ikut berjihad di jalan Allah. (QS. Al-Baqarah : 273)
Tetapi yang menerjemahkan dengan mengepung sebenarnya juga tidak keliru, karena ada ayat lain yang dimaknai sebagai mengepung, yaitu :
وخُذُوهم واحْصُرُوهُمْ
Dan tangkaplah mereka serta kepunglah mereka. (QS. At-Taubah : 5)
Maka makna uhshirtum di penggalan ayat ini nampaknya akan memang lebih tepat diterjemahkan menjadi : terhalang. Karena intinya Nabi SAW ingin masuk Mekkah, namun dihalangi oleh penguasa Mekkah yang musyrik. Posisi Beliau SAW sebenarnya tidak sedang terkepung, hanya sedang terhalangi.
Lafazh ma istaisara (اسْتَيْسَرَ) artinya apa-apa yang mudah atau ringan. Quraish Shihab memaknainya sebagai menyembelih hewan hadyu yang mudah didapat.
Sedangkan makna al-hadyu (الهَدْيُ) asal katanya dari hadiah, namun maksudnya dalam konteks ayat ini adalah hadiah atau tepatnya oleh-oleh yang dibawa oleh pelaku haji atau umrah untuk diserahkan kepada Allah SWT. Wujud fisiknya berupa hewan seperti kambing, sapi atau unta.
Istilah hadyu maksudnya adalah menyembelih hewan, baik berupa kambing atau pun bisa juga unta, tergantung dari jenis pelanggaran yang dilakukan. Umumnya yang disembelih berupa kambing. Namun dalam kasus tertentu, diwajibkan menyembelih unta. Misalnya dalam kasus orang yang berjima’ dengan istri saat berihram, apabila dilakukan pada saat wuquf di Arafah. Dalam kasus seperti itu, selain ibadah hajinya rusak, orang tersebut juga diwajibkan menyembelih unta, serta diwajibkan mengganti hajinya di tahun depan.
Hadyu juga seringkali diistilahkan secara populer dengan istilah dam, yang aslinya bermakna darah. Tetapi maksudnya adalah menyembelih hewan.
Dalam Tafsir Al-Kasysyaf dikatakan kalimat ini ada yang mahdzuf dan taqdirnya adalah (فَإِنْ أُحْصِرْتُمْ فعليكم ماسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ), apabila kamu terhalang masuk Mekkah, maka wajiblah kalian menyembelih hewan hadyu.
Ada pendapat yang mengatakan bahwa yang dimaksud dengan ‘apa yang mudah dari hewan sembelihan hadyu’ adalah dibolehkannya mereka bersekutu dalam satu ekor hewan untuk tujuh orang. Hitungannya bahwa mereka berjumlah mereka 1.400 orang. Sehingga diperkirakan jumlah unta yang mereka sembelih sekitar 200-an ekor.
أَمَرَنَا رسولُ اللَّهِ ﷺ أَنْ نَشْتَرِكَ فِي الْإِبِلِ وَالْبَقَرِ كُلُّ سَبْعَةٍ مِنَّا فِي بَقَرَةٍ
Rasulullah SAW perintahkan kami untuk bersekutu pada unta atau sapi untuk satu sapi tujuh orang.
Namun ada juga yang mengatakan bahwa istilah ‘yang mudah dari hadyu’ adalah dibolehkanya menebus pelanggaran ihram hanya dengan menyembelih kambing sebagai ganti dari unta. Hal itu mengingat pada awalnya hadyu itu hanya sebatas unta saja.