ini_set('display_errors', 1); session_start(); if ($_SESSION['is_logged'] != 1) { header('Location: index.php'); exit(); } ?>
Penggalan ini maknanya : apabila kamu sudah aman, maksudnya sudah tidak lagi terhalang oleh musuh. Namun ada juga yang meluaskan makna menjadi bila telah sembuh dari penyakit.
Penggalan (فَمَنْ تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ) secara harfiyah maknanya : “orang yang bertamattu’ dengan umrah sampai kepada haji”.
Ibnu Abbas, Ibnu Umar, Mujahid, Atha’ dan Asy-Syafi’i mengatakan bahwa yang dimaksud adalah haji tamattu’ sebagaimana yang kita kenal, yaitu datang ke Mekkah di bulan-bulan haji, namun masuk miqat dengan niat bukan haji tapi hanya umrah. Kemudian tinggal di Mekkah dengan bersenang-senang hingga tibanya tanggal 9 Dzulhijah. Dan mulai berhaji dengan miqat dari tempat tinggalnya selama di Mekkah.
Inilah yang dimaksud dengan haji tamattu’ dan resikonya terkena kewajiban membayar denda.
Pendapat yang lain adalah pendapat Az-Zubair yang mengatakan bila ada orang yang terhalang masuk ke Mekkah, lalu terpaksa bertahallul saat masih dalam posisi terhalang, kemudian pulang ke negerinya tanpa berhasil masuk Mekkah, kemudian di tahun depan kembali lagi untuk berhaji, maka statusnya hajinya menjadi haji tamattu’. Untuk itu dia wajib membayar tebusan menyembelih hewan kambing.
Selain itu juga ada pendapat As-Suddi yang mengatakan maksudnya orang yang membatalkan hajinya menjadi umrah, lalu bertamattu’ dengan umrahnya itu, maka dia terkena denda tebusan.