ini_set('display_errors', 1); session_start(); if ($_SESSION['is_logged'] != 1) { header('Location: index.php'); exit(); } ?>
Penggalan ayat ini menjelaskan teknis puasa untuk membayar tebusan dari pelanggaran ihram haji atau umrah, yaitu puasa tiga hari selama masih di tanah suci, lalu diteruskan puasa lagi tujuh hari setelah pulang dan tiba di tanah air. Sehingga jumlahnya menjadi 10 hari lamanya.
Dalam teknisnya, para ulama berbeda pendapat terkait kapan puasa tiga hari saat masih di tanah suci. Ibnu Abbas, Al-Hasan, Mujahid, Qatadah, Thawus, As-Suddi, Said bin Jubair, Atha’ dan Asy-Syafi’i dalam qaul jadid mengatakan puasanya dilakukan setelah ihram sebelum hari nahr.
Namun ada juga yang mengatakan bahwa puasanya justru pada hari tasyrik. Ini merupakan pendapat Aisyah, Urwah, Ibnu Umar, dan Asy-Syafi’i dalam qaul qadim.