ini_set('display_errors', 1); session_start(); if ($_SESSION['is_logged'] != 1) { header('Location: index.php'); exit(); } ?>
Makna kata rafats (رَفَثَ) aslinya adalah berbicara yang cabul, namun para ulama mengatakan maksud tidak boleh rafats adalah tidak boleh melakukan percumbuan dengan istri. Dan oleh itu maka larangan berjima’ termasuk di dalamnya.
Namun sebagian ulama mengatakan maksudnya hanya tidak boleh berjima’ saja, sedangkan percumbuan yang tidak sampai kepada jima’ masih tidak membatalkan haji. Di antara yang berpendapat seperti ini adalah Ibnu Umar, Al-Hasan, Mujahid, Said bin Jubair, Ikrimah, Qatadah dan Az-Zuhri.
Namun Hasan Al-Basri menampik pendapat di atas. Menurutnya larangannya justru bercumbu dengan istri, sehingga bercumbu itu membatalkan haji.