ini_set('display_errors', 1); session_start(); if ($_SESSION['is_logged'] != 1) { header('Location: index.php'); exit(); } ?>
Ayat ke-198 ini masih bagian dari rangkaian ayat-ayat haji sebelumnya. Kalau di ayat sebelumnya yaitu ayat ke-197 Allah SWT menegaskan haramnya rafats, fusuq dan jidal dalam haji, maka ayat ke-198 ini justru Allah SWT menegaskan kebolehan atas perdagangan dan jual-beli selama dalam haji. Hal itu karena dalam konsep haji jahiliyah, perdagangan termasuk perbuatan yang diharamkan saat berhaji.
Selain itu di ayat juga ditegaskan tentang Arafah sebagai tempat wukuf yang menjadi intisari ibadah haji.