ini_set('display_errors', 1); session_start(); if ($_SESSION['is_logged'] != 1) { header('Location: index.php'); exit(); } ?>
A Kata junah (جُنَاح) maknanya al-itsmu (الإِثْم) yang diartikan menjadi dosa. Posisi kata junah dalam kalimat ini menjadi ism dari laisa (لَيْسَ). Sedangkan Ibnu Abbas sebagaimana dikutipkan oleh At-Thabari mengatakan bahwa makna junah adalah al-haraj (الحَرَج) yaitu keberatan.[1]
Makna penggalan ini diterjemahkan secara berbeda-beda dalam terjemahan kita. Kementerian Agama RI menerjemahkannya menjadi : “bukanlah suatu dosa bagimu”. Sedangkan Prof. Quraish Shihab menerjemahkannya lain lagi yaitu : “tidak ada dosa atas kamu”. Dan Prof. Buya HAMKA menerjemahkannya menjadi : “tidaklah mengapa”. Memang hanya beda redaksional dan diksi, sedangkan maksudnya tetap sama.
Kalau kita memasukkan teks (جناح) ke dalam database Al-Quran, maka setidaknya akan ditemukan 30 hasil pencarian yang bervariasi antara junah (جُنَأح) dan janah (جَنَاح) dengan makna yang berbeda.
Kata janah secara makna harfiyah berarti sayap seperti sayap pada burung, sebagaimana tertuang dalam surat Al-An’am ayat 38 (وَلَا طَائِرٍ يَطِيرُ بِجَنَاحَيْهِ). Namun bisa juga digunakan untuk manusia yang bermakna ketiak sebagaimana ayat berikut :
وَاضْمُمْ يَدَكَ إِلَىٰ جَنَاحِكَ
Dan kepitkanlah tanganmu ke ketiakmu. (QS. Thaha : 22)
Namun dalam konteks ungkapan metafora, janah bisa bermakna keramahan dan kerendahan hati, sebagaimana pada ayat berikut :
وَاخْفِضْ جَنَاحَكَ لِلْمُؤْمِنِينَ
Rendahkan hatimu diantara orang mukmin. (QS. Al-Hijr ayat 88)
[1] Ibnu Jarir Ath-Thabari (w 310 H), Jami Al-Bayan fi Ta’wil Al-Quran, (Beirut, Muassasatu Ar-Risalah, Cet. 1, 1420 H - 2000M), jilid 3 hal. 502