ini_set('display_errors', 1); session_start(); if ($_SESSION['is_logged'] != 1) { header('Location: index.php'); exit(); } ?>
Makna lafazh tabtaghu (تَبْتَغُوا) artinya kamu mencari, mengusahakan atau berusaha mendapatkan. Asalnya dari kata (ابتغى - يبتغي).
Sedangkan fadhlan (فَضْلًا) secara bahasa artinya kelebihan atau keutamaan, namun dalam Al-Quran kata ini punya banyak makna, salah satunya adalah rejeki atau pun juga keuntungan dari perdagangan. Contohnya bisa kita temukan pada surat Al-Maidah ayat 2 berikut ini (يَبْتَغُونَ فَضْلًا مِنْ رَبِّهِمْ).
Dan contoh lain juga kita temukan pada surat Al-Jumuah ayat 10 (فَانْتَشِرُوا فِي الْأَرْضِ وَابْتَغُوا مِنْ فَضْلِ اللَّهِ). Termasuk juga surat At-Taubah ayat 76 (فَلَمَّا آتَاهُمْ مِنْ فَضْلِهِ بَخِلُوا بِهِ).
Mekkah Al-Mukarramah memang tempat yang sudah didoakan oleh Nabi Ibrahim alaihissalam agar penduduknya mendapatkan rizki, meskipun tempat itu kering kerontang tidak ada tanaman. Namun jalannya rezki mereka masuk lewat jalur perdagangan.
وَإِذْ قَالَ إِبْرَاهِيمُ رَبِّ اجْعَلْ هَٰذَا بَلَدًا آمِنًا وَارْزُقْ أَهْلَهُ مِنَ الثَّمَرَاتِ
(Ingatlah) ketika Ibrahim berdoa, “Ya Tuhanku, jadikanlah (negeri Makkah) ini negeri yang aman dan berilah rezeki berupa penduduknya dari tsamarat. (QS. Al-Baqarah : 126)
Lafazh tsamarat (ثَمَرَات) memang seringkali diterjemahkan menjadi buah-buahan, padahal buah dalam bahasa Arab itu ada sebutan khususnya yaitu fakihah (فَاكِهَة) atau bentuk jamaknya fawakih (فَوَاكِه).
Sedangkan istilah tsamarat itu apapun yang bisa dihasilkan baik dari tumbuhan atau pun bukan tumbuhan, baik sebelum diolah atau pun setelah diolah. Dan yang menarik bahwa dalam kenyataannya meski Mekkah disebut-sebut sebagai negeri yang tidak ada tumbuhannya, namun penduduknya tetap mendapatkan limpahannya, yaitu hidupnya perdagangan yang malah menyediakan segala macam kebutuhan umat manusia secara berlimpah. Padahal Mekkah tidak punya hasil bumi, setidaknya hal itu diungkapkan oleh Nabi Ibrahim alaihissalam saat pergi meninggalkan anak istrinya di Mekkah.
رَبَّنَا إِنِّي أَسْكَنْتُ مِنْ ذُرِّيَّتِي بِوَادٍ غَيْرِ ذِي زَرْعٍ عِنْدَ بَيْتِكَ الْمُحَرَّمِ
Ya Tuhan kami, sesungguhnya aku telah menempatkan sebahagian keturunanku di lembah yang tidak mempunyai tanam-tanaman di dekat rumah Engkau (Baitullah) yang dihormati. (QS. Ibrahim : 37)
Di masa kenabian Muhammad SAW, Mekkah telah menjadi pusat pertemuan para saudagar dari berbagai penjuru. Ada begitu banyak komoditas yang beredar di Mekkah. Bahkan disebutkan Mekkah punya tiga pasar besar, yaitu Pasar Ukazh, Majannah dan Dzul-Majaz. Hal itu bisa kita temukan keterangannya dalam riwayat Al-Bukhari berikut ini :
كَانَتْ عُكَاظُ وَمَجَنَّةُ وَذُو الْمَجَازِ أَسْوَاقًا فِي الْجَاهِلِيَّةِ، فَتَأَثَّمُوا أَنْ يَتَّجِرُوا فِي الْمَوَاسِمِ، فَنَزَلَتْ: ﴿لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَبْتَغُوا فَضْلا مِنْ رَبِّكُمْ﴾ فِي مَوَاسِمِ الْحَجِّ».
Ukazh, Majannah dan Dzul-Majaz adalah nama-nama pasar di era jahiliyah. Mereka menganggap dosa bila berniaga pada musim haji, sampai turun ayat ini. (HR. Al-Bukhari)[1]
[1] Al-Bukhari (w. 256 H), Shahih Bukhari (Dar Thuq An-Najah, Cet. 1, 1422 H), jilid 6 hal. 27