ini_set('display_errors', 1); session_start(); if ($_SESSION['is_logged'] != 1) { header('Location: index.php'); exit(); } ?>
Lafazh afadhtum (أَفَضْتُمْ) merupakan fi’il madhi dimana Ibnu Katsir mengatakan maknanya adalah (إِنْدَفَعْتُم) yang artinya bertolak. Sebenanya asal katanya dari faadha (فَاضَى) yang artinya meluap atau meluber, sebagaimana ungkapan dalam bahasa Arab :
فَاضَ الْإِنَاءُ إِذَا امْتَلَأَ حَتَّى يَنْصَبَّ عَنْ نَوَاحِيهِ
Wadah itu telah meluber, yaitu ketika terisi penuh hingga melebihi kapasitasnya.
Seorang yang penuh dengan pemberian disebut dengan (رَجُلٌ فَيَّاض). Dalam hal ini jamaah haji digambarkan telah meluap atau meluber karena bertolak secara bersamaan dari satu titik yaitu Arafah. Ada juga yang mengatakan bahwa maknanya adalah bergerak dengan cepat dari satu tempat ke tempat yang lain (الإسْراعُ مِن مَكانٍ إلى مَكانٍ).
Penggalan ayat ini merupakan bentuk perintah untuk melakukan rukun haji yang paling inti yaitu wuquf di Arafah, sebagaimana dikuatkan dalam hadits bahwa haji itu.
الْحَجُّ عَرَفَةَ
Haji adalah Arafah. (HR. Abu Daud dan Al-Hakim)
Ibadah wuquf di Arafah hanya dilakukan setahun sekali saja, yaitu setiap tanggal 9 bulan Dzulhijjah. Di luar tanggal tersebut, tidak ada wuquf di Arafah, dan tempat itu hanya sebuah padang pasir yang terbentang luas tak berpenghuni.
Orang yang sekedar pergi umrah di luar musim haji tidak perlu melakukan wuquf di Arafah. Kalau pun mereka mendatanginya, sekedar melihat-lihat dan tidak ada kaitannya dengan ibadah ritual. Tentu melihat-lihat ini bukan hal yang dilarang, asalkan jangan mengubah ajaran seolah-olah kalau tidak melihat-lihat tempat wuquf, ibadah umrahnya kurang sempurna. Wuquf di Arafah itu adalah :
حُضُورُ الحُجَّاجِ فيِ عَرَفَاتِ فيِ يَوْمِ التَّاسِعِ مِنْ ذِي الحِجَّةِ وَهُوَ مِنْ أَرْكَانِ الحَجِّ
Hadirnya jamaah haji di padang pasri Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah dan merupakan bagian dari rukun haji.
Waktu wuquf tepatnya dimulai semenjak waktu Dhuhur, yaitu ketika matahari mengalami zawal. Istilah zawal adalah posisi matahari yang mulai bergerak semu ke arah barat, setelah sebelumnya tepat berada di posisi atas kepala kita.
Dalam terjemahan bahasa Indonesia di masa lampau, kata zawalusy-syamsi sering diterjemahkan menjadi tergelincirnya matahari. Dan waktu batas akhir dari wuquf adalah ketika terbit fajar keesokan harinya, yaitu tanggal 10 Dzulhijjah, yang juga merupakan Hari Raya Idul Adha atau Hari Nahr.
Padang Arafah terletak jauh di luar kota Mekkah, posisinya terletak di arah Tenggara dari Masjidil Haram. Jaraknya sekitar 22 km. Diperkirakan luasnya berkisar 10,4 km persegi dan terdapat rambu-rambu yang menunjukkan batas-batas Arafah.