ini_set('display_errors', 1); session_start(); if ($_SESSION['is_logged'] != 1) { header('Location: index.php'); exit(); } ?>
Lafazh afidhu (أَفِيضُوا) adalah fi’il amr maknanya adalah bergeraklah atau berpindahlah secara bersama-sama. Dalam hal ini jamaah haji digambarkan meluap atau meluber karena bertolak secara bersamaan dari satu titik lain. (الإسْراعُ مِن مَكانٍ إلى مَكانٍ).
Namun ritual apakah yang dimaksud dalam perintah ini, sebagian ulama berbeda dengan sebagian yang lain.
Pendapat pertama mengatakan bahwa perintah afidhu (أَفِيضُوا) lalukanlah tawaf ifadhah, maka tinggalkan Arafah dan segera pergi ke Mekkah untuk melakukan tawaf ifadhah.
Pendapat kedua mengatakan ini perintah afidhu (أَفِيضُوا) maksudnya agar jamaah haji yang sedang berada di Muzdalifah di pagi hari tanggal 10 Dzulhijjah itu untuk segera bergerak bersama-sama menuju Mina untuk melakukan lontar jamaraat dan bermalam selama tiga hari.