ini_set('display_errors', 1); session_start(); if ($_SESSION['is_logged'] != 1) { header('Location: index.php'); exit(); } ?>
Lafazh min haitsu afadhan-nas (مِنْ حَيْثُ أَفَاضَ النَّاسُ) artinya : “dari tempat orang-orang bertolak”. Maksudnya adalah padang Arafah. Namun ada dua pendapat tentang hal ini.
Pendapat Pertama : bahwa penggalan ayat ini turun khusus hanya buat orang-orang Quraisy saja. Dasarnya karena dalam keyakinan mereka bahwa wuquf tidak boleh di Arafah, dengan alasannya bahwa Arafah bukan termasuk wilayah tanah suci atau tanah haram. Maka mereka selama ini wuqufnya di Muzdalifah.
Memang keyakinan seperti ini agak berbeda dengan tindakan bangsa Arab secara keseluruhannya, yang mana mereka memang melakukan wuqufnya di Arafah. Mereka mengatakan bahwa khusus orang Quraisy adalah manusia pilihan Allah yang masih termasuk keluarga Allah. Dengan sikap yang agak berbeda ini mereka pun dinamakan : al-humsa (الحُمْسَ).
Dengan turunnya ayat ini, maka kebiasaan dan adat orang Quraish yang telah dilakukan secara turun temurun berabad-abad kemudian dikoreksi agar kembali seperti semula.
Pendapat Kedua : bahwa penggalan ayat ini turun untuk semua jamaah haji, tidak hanya dikhususkan buat orang-orang Quraisy saja. Sedangkan lafazh an-nas (النَّاسُ) yang secara harfiyah artinya orang-orang, maksudnya tidak lain adalah Nabi Ibrahim yang jadi leluhur mereka pun dulu melakukan wuquf di Arafah.
Ini salah satu contoh bagaimana Allah SWT menggunakan kata : ‘orang-orang’ yang seharusnya jumlahnya banyak, tetapi ternyata maksudnya hanya satu orang, yaitu Nabi Ibrahim seorang.