ini_set('display_errors', 1); session_start(); if ($_SESSION['is_logged'] != 1) { header('Location: index.php'); exit(); } ?>
Lafazh qadhaitum (قَضَيْتُمْ) asalnya dari (قَضَى - يَقْضِى) yang punya banyak makna, antara lain (أَدَّيْتُمْ) yaitu selesai mengerjakan suatu pekerjaan, juga bisa bermakna (فَرَغْتُم) yaitu sudah kosong waktunya dan tidak lagi mengerjakan seusatu, juga bisa bermakna membayar hutang ibadah yang terlewat waktunya seperti qadha’ shalat dan puasa.
Lafazh manasikakum (مَنَاسِكَكُمْ) adalah bentuk jama’ dari bentuk tunggal yaitu (مَنْسَك). Maknanya ritual-ritual ibadah haji, seperti Ihram, wuquf, tawaf, sa’I, melontar jamarat, menyembelih hadyu dan lainnya.
Sebagian ulama ada yang mengatakan bahwa mansak itu dalam ilmu sharaf adalah isim makan (اسْمُ مَكانٍ) atau kata yang menunjukkan tempat. Maksudnya tempat-tempat yang secara khusus dijadikan sebagai situs dalam melakukan ritual ibadah haji, seperti Ka’bah, Shafa Marwah, Jamarat di Mina, Muzdalifah atau Masy’aril Haram dan juga tempat wuquf yaitu Arafah. Sedangkan Mujahid dan ‘Atha’ berkata bahwa yang dimaksud dengan manasik adalah tempat untuk melakukan penyembelihan hewan. Ini terkait dengan firman Allah SWT yang lain :
قُلْ إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ
Katakanlah: sesungguhnya sembahyangku, ibadatku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam. (QS. Al-Anam : 162)
Ibnu Jarir Ath-Thabari menuliskan banyak pendapat para mufassir klasik di antaranya Mujahid, Said bin Jubair, Qatadah, As-Suddi, Ibnu Mahdi, Ad-Dhahhak. Mereka sepakat mengatakan bahwa makna nusuk itu adalah sembelihan.