ini_set('display_errors', 1); session_start(); if ($_SESSION['is_logged'] != 1) { header('Location: index.php'); exit(); } ?>
Lafazh fazkurullah (فَاذْكُرُوا) adalah bentuk fi’il amr yang asalnya dari (ذَكَرَ - يَذْكُرُ) dimana secara harfiyah maknanya : mengingat. Namun kata dzikir sendiri juga punya makna lain, yaitu mengucapkan dengan lisan alias berdzikir. Namun dalam konteks ini maknanya beda lagi, yaitu memuji Allah SWT.
Sebagian ulama ada yang mengatakan bahwa perintah dzikir itu maksudnya adalah melantunkan takbir setiap usai mengerjakan shalat lima waktu selama hari Nahr dan hari-hari tasyriq. Hari Nahr maksudnya Hari Raya Idul Adha tanggal 10 Dzulhijjah, sedangkan hari tasyriq dalam mazhab Asy-Syafi’i itu adalah tanggal 11, 12 dan 13. Maka perintah bertakbir itu dimulai sejak shalat shubuh tanggal 10 Dzulhijjah hingga terakhir shalat Ashar tanggal 13 Dzulhijjah. Sebab masuk Maghrib sudah lewat dari tanggal 13 dan sudah masuk tanggal 13 Dzulhijjah.
Dasar logikanya bahwa tidak ada perintah khusus untuk melakukan dzikir setelah mengerjakan ibadah haji, kecuali yang ada hanya perintah untuk bertakbir selepas shalat fardhu. Dan hukumnya pun bukan kewajiban, hanya merupakan sunnah saja.
Namun sebagian lain dari para ulama mengatakan bahwa perintah dzikir disini tidak ada hubungannya dengan takbiran selepas shalat lima waktu. Sebab kalau dikaitkan dengan konteks ayat ini, perintahnya dilatar-belakangi dari kebiasaan bangsa Arab yang saling membanggakan leluhur mereka usai mengerjakan ibadah haji.
Maka perintah berdzikir bukan takbir, juga bukan lafazh tasbih, tahmid, ataupun tahlil, melainkan berupa syair dan puisi yang berisi puji-pujian kepada Allah SWT, sebagai ganti dari syair dan puisi yang memuji-muji leluhur mereka.