ini_set('display_errors', 1); session_start(); if ($_SESSION['is_logged'] != 1) { header('Location: index.php'); exit(); } ?>
Lafazh ta’ajjala (تَعَجَّلَ) artinya terburu-buru atau mempercepat. Asalnya dari (عجل) yang artinya mempercepat atau mendahulukan, sebagaimana hadits tentang keutamaan mempercepat atau mendahulukan berbuka puasa ketimbang shalat Maghrib.
لاَيَزَالُ النَّاسُ بِخَيْرٍ مَا عَجَّلُوا الفِطْرَ
Manusia masih berada dalam kebaikan selama mereka menyegerakan berbuka. (HR. Al-Bukhari dan Muslim).
Dalam hal ini yang dimaksud dengan terburu-buru adalah segera pergi menyudahi ritual haji di tanggal 12 Dzulhijjah setelah melontar jamarat. Ini merupakan satu dari dua opsi yang sama-sama diperkenankan dalam rangkaian ritual ibadah haji.
Lafazh fi yaumaini (فِي يَوْمَيْنِ) artinya dua hari, berada di mina dua hari dari tiga hari yang tersedia, yaitu tanggal 11 dan 12 sudah pergi meninggalkan Mina dan tidak sampai tanggal 13.
Lafazh falaa itsma alaihi (فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ) artinya : tidak ada dosa baginya. Maksudnya seandainya tidak berada di Mina hingga tanggal 13 tidak mengapa dan tidak menjadi kekurangan.