ini_set('display_errors', 1); session_start(); if ($_SESSION['is_logged'] != 1) { header('Location: index.php'); exit(); } ?>
Lafazh ta’akhkhara (تَأَخَّرَ) artinya terlambat atau mengakhirkan. Maksudnya tetap berada di Mina hingga tanggal 13 Dzulhijjah, maka juga tidak ada dosa baginya. Dituangkan dengan lafazh falaa itsma alaihi (فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ).
Dengan hanya dua hari berada di Mina, maka sebutannya adalah nafar awal (نَفَر أَوَّل) yang artinya berangkat lebih awal. Sedangkan bila menetap hingga tanggal 13 Dzulhijjah disebut dengan nafar tsani (نَفَرْ ثَانِي).
Lafazh limanit-taqa (لِمَنِ اتَّقَىٰ) artinya bagi mereka yang bertaqwa. Maksudnya bagi mereka yang menghindari diri dari melakukan pelanggaran ihram seperti berburu dan lainnya.
Penggalan ini sekali lagi menampakkan sisi kemudahan dan keringanan syariat yang khusus turun untuk Nabi SAW dan umatnya, yaitu dibolehkan memilih dan dipersilahkan bila ingin tinggal lebih lama atau pergi lebih cepat dari ibadah haji.
Selain boleh pilih dalam urusan nafar awal atau nafar tsani, ritual haji pun juga membolehkan jamaah memilih antara haji ifrad, qiran dan tamattu’. Tidak ada yang keliru dari pilihan masing-masing, karena pada dasarnya semua opsi itu disediakan demi agar ibadah haji menjadi mudah dan ringan.
Dan masih banyak lagi bentuk-bentuk keringanan yang Allah SWT berikan, sebagai bonus dan kekhususan umat Nabi Muhammad SAW. Kalau semua keringanan itu kita komparasikan dengan ritual ibadah umat terdahulu, sulit kita temukan contoh keringanan semacam ini. Karakter ritual ibadah umat sebelum kita nampaknya sangat ketat, begitu ada kurang atau keliru, langsung dijatuhi sanksi hukuman yang berat.