ini_set('display_errors', 1); session_start(); if ($_SESSION['is_logged'] != 1) { header('Location: index.php'); exit(); } ?>
Lafazh li-yufsida (لِيُفْسِدَ) artinya : untuk berbuat kerusakan. Sedangkan makna fi-ha (فِيهَا) artinya di muka bumi.
Perbuatan merusak apakah yang dilakukan oleh orang-orang munafik? Kalau kita kaitkan dengan konteks ayat ini, tentu pikiran kita langsung melihat lafazh berikutnya yaitu merusak ladang dan ternak.
Dan memang sebagian ulama mengartikan kata liyufsida (لِيُفْسِدَ) sebagai merusak dalam arti secara fisik, yaitu rusaknya tanaman dan hewan (الْحَرْثَ وَالنَّسْلَ). Maka implentasinya di masa sekarang adalah kerusakan lingkungan hidup, baik dengan pencemaran di air, tanah dan udara, maupun lewat penebangan pohon, merusak hutan, mengacak-acak habitat hewan dan tanaman, melakukan pembalakan liar dan juga pemanasan global.
Namun rusaknya lingkungan di masa kenabian justru belum terjadi, tidak terbayangkan di masa itu sudah ada kekhawatiran atas rusaknya alam dan lingkungan di sekitar. Sementara hadits-hadits mengkonfirmasi kita bahwa mereka di masa itu masih buang hajat di alam terbuka, karena di masa itu belum dikenal wc dan septiktank. Bahkan untuk cebok pun mereka masih menggunakan batu, lalu batu itu dibuang begitu saja di gurun pasir.
إِذَا ذَهَبَ أَحَدُكُم إِلَى الغَائِطِ فَليَذهَب مَعَهُ بِثَلاَثَةِ أَحجَارٍ يَستَطِيبُ بِهِنَّ فَإِنَّهَا تُجزِئُ عَنهُ
Bila seorang kamu datang ke WC maka bawalah tiga buah batu karena itu sudah cukup untuk menggantikannya. (HR. Abu Daud Baihaqi dan Asy-Syafi’i)
Isu terkait kerusakan alam dan lingkungan seperti yang kita sekarang ini rasakan, waktu itu di abad ke-7 masehi tentu saja masih belum ada. Maka sulit bagi kita untuk membayangkan Al-Quran membahas isu yang di masa itu belum ada, bahkan tidak terbayangkan.
Pastinya Al-Quran tidak sedang bicara tentang kerusakan alam di abad ke-21. Yang ada hanya ada orang-orang di masa kita yang menarik-narik ayat terkait kerusakan lalu menafsirkannya sampai kesana.
Pertanyaannya : lantas kalau bukan kerusakan lingkungan, apa sebenarnya yang dimaksud dengan ungkapan berbuat kerusakan di dalam kontek ayat ini yang turun di abad ketujuh masehi?
Kalau kita kembali ke ayat 11 surat Al-Baqarah, kita temukan ayat yang melarang orang-orang munafik berbuat kerusakan di muka bumi. Ternyata yang dimaksud tidak lain adalah melakukan dosa dan maksiat, sebagaimana yang ditegaskan oleh Ibnu Jarir Ath-Thabari ketika menjelaskan siapakah yang dilarang untuk berbuat kerusakan di muka bumi.
أما"لا تفسدوا في الأرض"، فإن الفساد، هو الكفر والعملُ بالمعصية.
Sesungguhnya al-fasad (kerusakan) itu adalah kekufuran (al-kufru) dan mengerjakan maksiat (al-'amal bil ma'shiyah).
Penjelasan ini diriwayatkan oleh Ath-Thabari dari dua shahabat yaitu Abdullah bin Abbas dan juga Abdullah bin Mas'ud radhiyallahuanhuma.[1]
Ath-Thabari juga menceritakan dari Ar-Rabi' ketika menafsirkan larangan untuk tidak berbuat kerusakan di muka bumi :
لا تَعْصُوا فِي الأرْضِ. قالَ: فَكانَ فَسادُهُمْ عَلى أنْفُسِهِمْ ذَلِكَ مَعْصِيَةَ اللَّهِ جَلَّ ثَناؤُهُ، لِأنَّ مَن عَصى اللَّهَ فِي الأرْضِ أوْ أمَرَ بِمَعْصِيَتِهِ فَقَدْ أفْسَدَ فِي الأرْضِ، لِأنَّ إصْلاحَ الأرْضِ والسَّماءِ بِالطّاعَةِ
Janganlah melakukan maksiat di muka bumi. Sebab ketika mereka merusak diri sendiri akan menjadi maksiat kepada Allah SWT. Karena siapa yang menentang Allah di muka bumi dengan perbuatan maksiat atau memerintahkan perbuatan maksiat, dia telah melakukan kerusakan di muka bumi. Dan lawannya yaitu ishlah atau memperbaiki langit dan bumi dengan cara taat.
[1] Ibnu Jarir Ath-Thabari (w 310 H), Jami Al-Bayan fi Ta’wil Al-Quran, (Beirut, Muassasatu Ar-Risalah, Cet. 1, 1420 H - 2000M), jilid 2 hal. 197